Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 6 April 2026 - 01:27 WIB

Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RA (15) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Langkat.

Remaja putus sekolah asal Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini ditangkap pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Wonorejo, Kelurahan Dendang, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan korban inisial NA, pr, 20 thn, alamat Jalan Sekip Medan Petisah dimana pada hari Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.40 WIB.

Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 6036 AM di parkiran sebuah toko jalan Jamin Ginting Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan namun saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Pelapor lupa mencabut kunci kontak sepeda motornya.

Setelah melihat rekaman CCTV, terlihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.317.000,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Baca Juga:  Penuh Haru, Lapas Bengkalis Gelar Buka Puasa Bersama Keluarga Dan Warga Binaan Untuk Pertama Kalinya

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa Tim Cobra Sat Reskrim Polres Binjai mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka di sekitar Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

“Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, kami memastikan bahwa tersangka RA berada di lokasi tersebut.

Selanjutnya Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban bersama Tim Cobra langsung mengamankan tersangka,” kata AKP Hizkia Siagian.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana pendek putih biru bercorak kotak-kotak, satu helai sweater hoodie abu-abu, serta uang tunai senilai Rp950.000.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terduga pelaku lainnya dan motor korban juga masih dalam pencarian.
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Tim 2 Sisir Tiga UPT, Ketertiban Hunian Diperkuat

Update Terbaru

Masih Melakukan Aktivitas PETI di Wilayah HGU PT KTBM, Sebagai Efek Jerah..! APH Mesti Menangkap

Update Terbaru

‎Lima Besar Kampus Terbaik di Riau Capaian Riset Versi Kemdiktisaintek 2026 ‎ ‎

Update Terbaru

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek Aux*+

Update Terbaru

Kecamatan Tenayan Raya Bersama Lintas Sektor Bergerak Bagikan Ribuan Masker Gratis

Update Terbaru

Berantas Peredaran Barang Terlarang: Lapas Bengkalis Intensifkan Razia Kamar Hunian

Update Terbaru

*Kurun Waktu Tiga Hari, SatresNarkoba Polres Binjai Tangkap Lima Terduga Bandar Narkoba*

Update Terbaru

Kapolres Binjai Bersama Kepala BP3MI Sumut Rapatkan Barisan Cegah TKI Ilegal*