VeranNews.com…Rokan Hilir — Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah berhasil membongkar peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir. Dua orang pria ditangkap berikut barang bukti dengan total berat kotor mencapai 7,0 gram, Kamis (29/10/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Kencana, Kepenghuluan Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya. Tim opsional segera menuju lokasi dan menemukan dua orang tersangka yang sedang berada di halaman rumah. Saat melihat kedatangan petugas, salah satu tersangka berusaha membuang sebuah plastik berisi narkotika ke bawah gazebo di halaman rumah.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok berisi 30 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening diduga shabu. Dua orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai Riki Zulkarnain alias Riki Pincang (27), warga setempat yang diduga sebagai pengedar utama, dan Zubaidi Abdillah alias Ibay (27), yang berperan sebagai kaki tangannya.
Dari penggeledahan, petugas juga menyita dua unit ponsel, alat timbangan berupa pipet plastik, uang tunai Rp100.000 hasil penjualan, serta kemasan plastik kosong. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan metamfetamin.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi l, SH. SIK. MH. melalui Kapolsek Bagan Sinembah AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rohil IPDA Anton, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian.
“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Tanpa informasi dari warga, banyak jaringan narkoba yang akan terus berkembang. Kasus ini membuktikan bahwa sinergi masyarakat dan Polri sangat efektif dalam memberantas narkoba di tingkat akar rumput,” ujarnya.
Kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Proses penyidikan masih berjalan dan berkas akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Muhammad syah






















