Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 16:31 WIB

KPPU Ungkap Dugaan Pelanggaran Persaingan Pada Distribusi Pasokan AC Merek Aux*+

*JAKARTA* – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (19/2/2026), ketiga terlapor yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric) sebagai terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim) sebagai terlapor II dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.

Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU, Aru Armando sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU, Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.

Investigator menduga terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan terlapor I dan/atau terlapor II.

Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh terlapor III.

Baca Juga:  Lapas Bengkalis Gelar Sholat Idulfitri 1447 H dan Serahkan Remisi, 3 Narapidana Langsung Bebas

Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.

Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu :

1. Pasal 16
 Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya kerja sama dihentikan secara sepihak.

2. Pasal 19 huruf d
 Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.

3. Pasal 24 
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.

Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian
Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan.
*(Redaksi/KH)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Update Terbaru

‎EMP Bentu-Korinci Baru Limited Salurkan Bantuan Untuk Anak Stunting di Kulim Tenayan Raya

Update Terbaru

APEL IKRAR PEMASYARAKATAN, LAPAS BANGKINANG TEGASKAN KOMITMEN BEBAS HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN PENIPUAN*

Update Terbaru

Kapolres Rohil Dan Wakil Bupati Rohil Meriahkan Night Run “Go Sprint Go Green” Lomba Lari 100 Meter Di Bagansiapiapi

Update Terbaru

*Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku*

Update Terbaru

*Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme Hingga Tawuran*    

Update Terbaru

Dr.suhardiman Amby AK.MM Resmi Pimpin PPM Riau Periode 2026–2031 diMusda Pekanbaru.

Update Terbaru

Tumpah Ruah, Go Sprint Go Green Seri IV Makin Dicintai Masyarakat