Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:35 WIB

Satreskrim Polresta Pekanbaru Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor 11Seorang Di tangkapan

VeranNews com — Pekanbaru — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.

Sebanyak 11 pelaku dari dua komplotan berbeda berhasil ditangkap, sementara 32 unit sepeda motor hasil kejahatan turut diamankan dalam pengungkapan sepanjang Juli 2026.

Pengungkapan kasus tersebut di rilis pada Kamis (23/7/2026) dipimpin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi bersama Kanit Jatanras IPDA Evan dan Kasubnit IV Fidusia IPDA S. Hutabarat dan Kasi Humas Polresta Pekanbaru AKP Zamhur

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim mengungkapkan, pengungkapan berawal dari tiga laporan polisi (LP) yang diterima Polresta Pekanbaru, ditambah serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah kasus curanmor yang sempat viral di media sosial.

Dari pengungkapan di bulan Juli, kami berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor dari penanganan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan 10 unit motor dari pengungkapan Polsek jajaran. Total ada 32 unit kendaraan bermotor yang berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim.

Hasil penyelidikan mengungkap kedua komplotan terdiri dari 5 orang dan 6 orang memiliki modus operandi yang sama, yakni berburu motor pada waktu subuh dengan sasaran kendaraan yang diparkir di halaman masjid, musala, rumah, hingga rumah kos.

Saat situasi dinilai aman, pelaku mematahkan kunci stang, kemudian satu pelaku mengendarai motor curian sementara rekannya mendorong atau menuntun menggunakan sepeda motor lain agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca Juga:  Perketat Keamanan Kasi Kamtib Dan KPLP Pimpin Langsung Razia Rutin Blok Hunian

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 11 tersangka ( Y, A, DA, RM, DR, DS, DD, RF, AA, YA dan RI ) terdiri dari dua kelompok dengan masing-masing lima dan enam orang.

Dari pengembangan kasus, polisi menangkap 11 tersangka ( Y, A, DA, RM, DR, DS, DD, RF, AA, YA dan RI ) terdiri dari dua kelompok dengan masing-masing lima dan enam orang.

“Para tersangka diketahui tidak selalu beraksi bersama, melainkan bergantian dengan anggota kelompok lainnya untuk menghindari pelacakan aparat”, tambahnya.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial R di Kabupaten Kampar yang membeli motor curian dengan harga berkisar Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.

Motor jenis Yamaha NMAX, Honda Stylo, dan Honda Scoopy menjadi incaran karena memiliki nilai jual lebih tinggi.

Penyidik mengungkap, hasil penjualan motor curian diduga digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup, termasuk membeli narkotika.

Hingga kini polisi memastikan belum menemukan adanya praktik penerbitan STNK palsu terhadap kendaraan hasil curian tersebut.

“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman hukuman penjara” tegasnya.

Polisi juga terus memburu kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan penadah lain yang masih terlibat dalam sindikat curanmor tersebut.

Red verawati adiwinoto

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Membangun Budaya Tertib Berlalu Lintas dan Cinta Lingkungan, Ditlantas Polda Riau Edukasi Generasi Bangsa di SDN 42 Pekanbaru

Update Terbaru

Kasih Sayang di Bulan Puasa: Sat Resnarkoba Polres Kuansing Bagikan Bantuan ke Panti Asuhan

Update Terbaru

Panen Kangkung Wujudkan Ketahanan Pangan di Lapas Narkotika Rumbai

Update Terbaru

Megah..! Pantauan Udara MTQ Riau ke-44 di Kuansing, Lapangan Bagaikan Lautan Cahaya

Update Terbaru

Ormas Madas Nusantara Kritik Mendes Yandri Mau Tutup Alfamart, Indomart dan Warung Madura. Lawan Kebijakan Kapitalis Mendes

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Awal Dua Laporan Masyarakat di Wilayah Sintong

Update Terbaru

Dirkeswat Tinjau Layanan Makan dan Kesehatan di Rutan Labuhan Deli*

Update Terbaru

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini serta Edukasi Green Policing*