Verannews .com..Pekanbaru kamis 23 juli 2026 Pemasangan Plang ini merupakan simbol atau bertujuan untuk Mengamankan aset, Menegaskan status kepemilikan dan Memperingatkan kepada pihak lain agar tidak melakukan penyerobotan secara sepihak. Pemasangan Plang ini juga merupakan bentuk Pendampingan dan Perlindungan hukum dari Kantor Hukum SUGIANTO SH MH & REKAN bersama tim diantara SUGIANTO, S.H., M.H., FANDI SATRIA, S.H., M.H., ROBIN, S.H., M.H., FITRI JAYANTI, S.H., M.H. dan SELVIN DELPIAN GIAWA, S.H., M.H.
Mengumumkan kepada publik bahwa perkebunan atau lahan milik Klien kami Joni yang beralamat di Jl. Tanah Merah, Sungai Pekukuan, Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau tersebut adalah berada dibawah pengawasan Advokat atau Konsultan Hukum resmi.
Pemasangan Plang Kantor Hukum kami adalah bagian dari pencegahan gangguan dari pihak-pihak yang berniat melakukan :
Penyerobotan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Menjual, Menukar atau Membebani dengan ikatan kredit suatu hak menggunakan tanah negara atau rumah, usaha tanaman atau pembibitan diatas tanah tempat orang menggunakan hak atas tanah tersebut, padahal orang lain berhak atau turut berhak atas tanah atau barang tersebut”.
Pencurian hasil bumi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” atau mengklaim secara sepihak.
Pemasangan Plang Kantor kami juga menegaskan secara tidak langsung bahwa lahan tersebut memiliki pemilik lahan yang sah berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang didampingi Kuasa Hukum.
Red verawati adiwinoto






















