Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 4 April 2026 - 04:25 WIB

Kapolres Konawe dan Bupati Konawe Didesak Segera Selesaikan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo dan Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Pondidaha

Veraannewes com –Konawe — Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka secara tegas mendesak Bupati Konawe dan Kapolres Konawe untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tapal batas antara Kecamatan Pondidaha dan Kecamatan Amongedo.

Desakan ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) tahun 2005 dan Peraturan Bupati (Perbup) tahun 2008, yang dinilai harus segera ditegakkan guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ketua lembaga aktivis, Indra Dapa Saranani, menegaskan bahwa ketidakjelasan tapal batas wilayah telah memicu berbagai persoalan serius, termasuk dugaan eksploitasi sumber daya alam berupa nikel di atas lahan hak ulayat masyarakat Pondidaha seluas kurang lebih 2.700 hektar.

“Kami mendesak Bupati Konawe segera menindaklanjuti Perda 2005 dan Perbup 2008 untuk melakukan pemindahan dan penegasan tapal batas secara sah. Ini penting agar tidak terjadi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Indra.

Selain itu, pihaknya juga mendesak Kapolres Konawe untuk segera mengambil langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe guna memfasilitasi para ahli waris hak ulayat Pondidaha.

Baca Juga:  Potongan Video Viral Dinilai Menyesatkan, Menteri Imipas Minta Publik Saring Sebelum Sharing

Menurutnya, pendekatan persuasif sangat diperlukan untuk meredam potensi konflik sosial serta memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan.
“Kami meminta Kapolres Konawe turun langsung dan berperan aktif memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak-pihak terkait. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga keadilan sosial bagi masyarakat adat,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Indra juga menyoroti dugaan adanya oknum-oknum yang melakukan penyerobotan lahan serta eksploitasi sumber daya nikel tanpa melibatkan atau mendapatkan persetujuan dari para ahli waris yang sah.

Atas kondisi tersebut, pihaknya mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe untuk segera berkoordinasi dengan Bupati Konawe guna mempercepat penyelesaian tapal batas wilayah yang selama ini menjadi polemik.

“Kami meminta DPRD Konawe tidak tinggal diam. Harus segera ada koordinasi dengan Bupati untuk memastikan tapal batas Pondidaha dan Amongedo dipindahkan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lembaga Aktivis Pertambangan East Indonesia Malaka menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat ahli waris hak ulayat Pondidaha.  ( Red tim )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Polres Rohil Gelar Night Run 2026, Redam Ketegangan Pasca Aksi Unras Dengan Pendekatan Humanis

Update Terbaru

Kuasa Hukum Jupriza: Klen Kami Diperiksa KPK Sebagai Ketua KUD, Segel Ruangan Ketua DPRD Sudah Dibuka

Update Terbaru

lapas bengkalis wujudkan ruang toleransi, fasilitas lengkap dukung pembinaan rohani seluruh warga binaan

Update Terbaru

Dapur Lapangan Polda Sumut Hidangkan Menu Buka Puasa Bagi Warga Terdampak Bencana di Aek Ngadol*

Update Terbaru

Ribuan Warga CFD Teredukasi! Ditlantas Polda Riau Kampanyekan Tertib Lalu Lintas dan Tanam Kepedulian Lingkungan

Update Terbaru

*Dalam Upaya Meningkatkan Pemahaman Hukum Serta Memberikan Akses Terhadap Keadilan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)*

Update Terbaru

Dari Hasil Peninjauan Lapangan Bahwa Ada Diduga Sengketa Lahan Meranti Pandak “, Wajib Pemkot Pekanbaru Telusuri keabsahan dengan HGB Perusahaan ini !!…

Update Terbaru

LAMR Pekanbaru Dukung Penuh Kembalinya LMR Berkiprah di Bumi Bertuah Kota Pekanbaru