Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 05:40 WIB

PT PCS Tidak Jauh Dari Pemungkiman Warga dan Sekolah, Izin Amdalnya Bisa Keluar, Apakah Ada Suap dan Kolusi..?

Kuantan Singingi,Verannews.com- Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga dan sekolah, melihat dari kasat mata, perkiraan 100 Meter jarak lokasi pabrik, Selasa (03/03/2026).

Data dihimpun, pabrik kelapa sawit memiliki regulasi khusus, terutama karena potensi dampak lingkungannya. Untuk PKS, beberapa acuan jarak yang sering digunakan dari pemukiman warga minimal 500-1000 meter dari batas terluar pemukiman, tergantung pada regulasi daerah dan potensi dampak (bau, kebisingan, dll).

Sedangkan jarak dari sekolah, minimal 500-1000 meter dari batas sekolah. Begitu juga dengan anak sungai, minimal 100-200 meter dari bibir sungai, tergantung kelas sungai dan regulasi lingkungan.

PKS biasanya harus memiliki Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sudah di kaji lebih mendalam, Izin Tata Ruang yang sesuai dan sistem pengelolaan limbah yang baik (POME, dll).

Namun, PKS PT PCS jaraknya tidak jauh dari pemungkiman warga dan sekolah, pertanyaan besar menghantui, kenapa izinnya bisa keluar, Apakah ada perbuatan Kolusi dan Suap..?

Sebelumnya, beberapa tahun lalu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Deflides Gusni, menyampaikan narasinya dalam sebuah pemberitaan Media Riauaktual.com pada Minggu (19/01/2025), menyampaikan rasa prihatinnya terkait pembangunan PKS tersebut.

“Kami khawatir terhadap kesehatan anak-anak sekolah karena jarak PKS dengan SD sangat dekat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Deflides.

Deflides juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini sedang mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Kami akan memantau pengelolaan limbahnya. Jika berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, izin operasionalnya tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.

Diwaktu lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Delis Martoni menyampaikan kepada awak media, PKS PT PCS akan ditindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk jika terbukti terjadi kebocoran limbah atau minyak yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Mirisnya, semua perkataannya hanya di gantung oleh oknum Kepala Dinas DLH Kuansing, diduga cuman sekedar gertakan sambal lado, padahal awak media sudah menyampaikan beberapa informasi sebagai Barang Bukti (BB) kerusakan Lingkungan dan pelanggaran yang dilakukan PT PCS Kecamatan Singingi.

Delis Kepala Dinas DLH Kuansing, pernah juga menyampaikan secara lansung kepada awak media, akan melakukan tindakkan tegas, bahkan sudah menyurati PT PCS. Namun, hasil tindakan tidak boleh di Publikasikan, diduga karena bersifat rahasia.

“Jika tidak diindahkan teguran kami, PKS PT PCS sangsi administrasi dan denda,” ujar Delis Martoni.

Tidak itu saja, DLH Kuansing diduga juga menyetujui limbah B3 PKS PT PCS dibuang terhadap Perkebunan masyarakat menggunakan izin Aplikasi Line, limbah pabrik terkait aplikasi Line dapat berupa limbah cair, padat, atau gas yang dihasilkan dari proses produksi.

Padahal, untuk izin aplikasi Line membuang limbah Kelapa Sawit B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke perkebunan masyarakat, perlu diperhatikan.

Seperti Izin Lingkungan, (pabrik harus punya izin UKL-UPL atau AMDAL yang mencakup pengelolaan limbah B3, Persetujuan masyarakat, (Pastikan ada persetujuan dari masyarakat pemilik perkebunan dan Regulasi B3 (Limbah B3 harus dikelola sesuai PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan B3).

Pabrik harus buktikan limbah aman untuk lahan pertanian dan tidak merusak lingkungan. Karena Limbah B3 yang menguap dan bau bisa berdampak serius ke kesehatan masyarakat.

Apakah DLH Kuansing sudah punya alat Teknologi Mitigasi yaitu sistem penangkapan bau dan pengolahan limbah yang baik, apakah jaraknya sudah aman dari lokasi yaitu aplikasi limbah yang jauh dari pemukiman dan sumber air, apakah pemantauan ketat sudah dilakukan oleh DLH Kuansing.

Sejauh pemantauan, sampai saat ini DLH Kuansing belum ada melakukan kegiatan pengawasan seperti uji sampel, bahkan tidak ada mengekspos hasil kegiatan dengan uji coba perusahaan, bahakan hasil penindakan saja diduga tidak boleh dipublikasikan.

Melengkapi informasi, awak media juga sudah Konfirmasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui via WhatsApp, bahwasanya PKS PT PCS tersebut izinnya tidak diketahui, mungkin izinnya dari Provinsi.

“Izinnya mungkin dari Provinsi, belum adanya masa komisioning dan pembukaan oleh Pemda,” terang Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Baca Juga:  4 HARI PASCA JEBOL, TANGGUL PT PCS MASIH MUNTAHKAN LUMPUR KE SUNGAI SINGINGI, DPRD KUANSING DITAGIH PANGGIL DIREKSI

Selain informasi, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi II Fedrios Gusni pernah juga menyoroti perusahaan kelapa sawit PT PCS, bahkan juga menyoroti perkebunan inti sebagai bahah baku pendukung. Namun, semua berubah haluan, malah sebaliknya diduga sudah mendukung Perusahaan PT PCS beroperasi dan dugaan telah melakukan sidak formalitas.

Mendapatkan informasi, Narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap publik menyebutkan, dulunya perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Dikarenakan perkebunan tersebut termasuk Kawasan, perkebunan intinya sudah dirubah untuk sebagai penunjang atau bahan baku pendukung saat ini bermitra dengan perkebunan KUD Tirta perkiraan 1.600 Hektar, sudah hampir satu bulan bermitrnya,” kata Narasumber.

Terkait perihal ini, Publik dan beberapa Kelembagaan Pers menyorotti PKS PT PCS, bahkan hal ini juga jadi sorotan tajam oleh Advokad Hukum Jakarta.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta menyampaikan, bahwa setiap kegiatan usaha industri, khususnya pabrik kelapa sawit, wajib tunduk pada ketentuan perizinan berusaha, berbasis risiko serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

“Dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus disusun secara benar dan partisipatif, kaji lebih mendalam, jangan asal-asalan keluarkan izin, kegiatan operasional sebelum terpenuhinya seluruh tahapan administratif berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif,” ucap Rahmat.

Jika terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat berimplikasi pada sanksi pidana lingkungan hidup.

Rahmat menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan operasional tanpa masa komisioning resmi atau tanpa pembukaan secara administratif oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi penerbit izin.

“Dalam negara hukum, kepastian dan keterbukaan perizinan adalah fondasi utama.

Bila terdapat dugaan cacat prosedural atau pelanggaran substansi izin, maka mekanisme pengawasan administratif hingga penegakan hukum harus berjalan. Namun semua tetap harus berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pembuktian objektif,” tegasnya.

“Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana secara hukum, terdapat beberapa potensi konsekuensi apabila dugaan tersebut terbukti,” kata tegasnya.

Lanjutnya, sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Sanksi perdata, apabila timbul kerugian terhadap masyarakat sekitar.

Sanksi pidana lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang memenuhi unsur delik.

Namun demikian, Rahmat Aminudin juga mengingatkan agar pemberitaan dan opini publik tetap proporsional.

“Semua dugaan harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi trial by media. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Penasehat Hukum Rahmat menyampaikan kembali, dari hasil pemberitaan yang saya baca, diduga persuhaan ini berusaha mempermainkan aturan regulasi, padahal pabrik ini sudah berdiri dan beroperasi, baru sekarang mendapatkan mitra sebagai penunjangan perkebunan inti perusahaan,” katanya.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Isu pembangunan pabrik yang disebut berada dekat pemukiman warga dan fasilitas pendidikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata ruang dan kajian dampak lingkungan sosial.

Dalam konteks hukum tata ruang dan lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan berkala.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi faktual, maka koreksi administratif wajib dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Rahmat menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi:

“Perusahaan berhak berusaha, tetapi masyarakat juga berhak atas lingkungan yang sehat. Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan audit hukum dan audit lingkungan secara terbuka agar fakta menjadi terang.”

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu klarifikasi resmi dan komprehensif dari pihak perusahaan terkait berbagai isu yang berkembang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi pemberitaan yang telah beredar dan analisis hukum normatif.

Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum. Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti bertindak dan selidiki oknum-oknum pemerintah yang berani mempermainkan aturan Regulasi yang ada.” Pungkas Rahmat

(Sugianto).

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

26 Pegawai Lapas Binjai Terima Kenaikan Pangkat, Kalapas Tekankan Integritas*

Update Terbaru

APINDO Gandeng Sucor Bantu Masyarakat Aceh Tamiang

Update Terbaru

Pembukaan Bupati Kuansing: Open Turnamen RMKK CUP-27 Club Kuat Menanti, Keseruan Mantan Pemain Sriwijaya FC dan PSPS

Update Terbaru

Lapas Bengkalis Peringati Harkitnas ke-118: Bangkitkan Integritas dan Pelayanan Prima

Update Terbaru

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Update Terbaru

Polda Riau Lepas Keberangkatan Mudik Kebangsaan Rute Pekanbaru–Sumbar dan Pekanbaru–Sumut.

Update Terbaru

Polres Binjai Tangkap Residivis Kasus Pencurian Mesin Genset*

Update Terbaru

*PERKUAT INTEGRITAS, LAPAS KELAS IIA BANGKINANG TEGASKAN KOMITMEN ZERO HALINAR*