Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 7 April 2026 - 08:26 WIB

Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Rokan Hilir – veranNews.com..Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Minggu (05/04/2026) malam, jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kapolsek.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), keduanya merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu unit alat hisap (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit handphone android merk OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga:  Bupati Kuansing Suhardiman Amby Buktikan Janji: Pabrik Karet Pertama Riau Lahir di Titian Modang, Ekonomi Petani Melejit

Dari hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2.500.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kapolsek.

(Sawaluddin)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Update Terbaru

Polsek Tapung Tangkap Narkoba, Warga Desa Sumber Makmur Apresiasi Kinerja Polisi

Update Terbaru

*Udara Pekanbaru Masih Berasap, Polantas Karib Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker*

Update Terbaru

Kalapas Narkotika Rumbai Perkuat Sinergi dengan BNN Kota Pekanbaru

Update Terbaru

*Kapolres Pelabuhan Belawan Temui Tokoh Nelayan, Bahas Keamanan Kawasan Pesisir*

Update Terbaru

Kapolsek Tebing Tinggi Tidak Memiliki Gudang Minyak Ilegal, Wartawan Harus Paham Kode Etik Jurnalistik 

Update Terbaru

Bidang Hukum Polda Riau Memberikan Sosialisasi Kepada Personil Polres Rokan Hilir Terkait Kuhp Dan Kuhp Terbar

Update Terbaru

H. Agung Nugroho di pastikan akan Melantik kepengurusan karang Taruna kota pekanbaru periode 2025 — 2030.