Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 7 April 2026 - 08:26 WIB

Polsek Penipahan Berasihl Unkap Kasus Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Rokan Hilir – veranNews.com..Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan, Polres Rokan Hilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Rokan Hilir.

Pada Minggu (05/04/2026) malam, jajaran Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram.

Pengungkapan kasus ini terjadi sekira pukul 21.00 WIB di sebuah ruko milik warga di Jalan Karya, Kepenghuluan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolsek Panipahan IPTU Robiansyah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA Rahmad Ilyas langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil masuk ke lokasi dan mengamankan dua orang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kapolsek.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial CT alias A (52) dan B alias A (37), keduanya merupakan warga Panipahan dan berprofesi sebagai wiraswasta.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip merah berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,07 gram, satu unit alat hisap (bong), tiga buah kaca pirex, satu buah mancis, satu unit handphone android merk OPPO warna biru, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Baca Juga:  Dr.suhardiman Amby AK.MM Resmi Pimpin PPM Riau Periode 2026--2031 diMusda Pekanbaru.

Dari hasil interogasi awal, tersangka CT alias A mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial T di wilayah Bagan Siapiapi dengan cara dibeli seharga Rp2.500.000.

Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panipahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia tentang narkotika.

Kapolsek Panipahan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tutup Kapolsek.

(Sawaluddin)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Hutang Tunda Bayar Kuansing Rp202,9 M, Publik dan Masyarakat Kawal Kepastian Angka dan Tunggu Audit BPK RI

Update Terbaru

Tumbuhkan Kepedulian, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Hasil Kebun Warga Binaan dalam Kegiatan Bansos

Update Terbaru

Kapolres Rohil Inisiasi Rakor Harkamtibmas Jelang Imlek 2577 dan Ramadhan 1447 H

Update Terbaru

Responsif dan Profesional: Lapas Pekanbaru Pastikan Hak Layanan Kesehatan Warga Binaan Terpenuhi

Update Terbaru

Kalapas Bengkalis dan Bupati Bengkalis Bahas Rencana Pembentukan Bapas Bengkalis.

Update Terbaru

PENGAMANAN KETAT, KOMANDAN JAGA BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA

Update Terbaru

Hijaukan Bumi Sikerei! Wakapolda Sumbar Pimpin Aksi Tanam Pohon di Polres Mentawai

Update Terbaru

AYAH WAJIB HADIR, LAPAS BANGKINANG GELAR UPACARA PERINGATAN HARI KELUARGA NASIONAL KE-33 TAHUN 2026*