Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 25 April 2026 - 11:18 WIB

Polsek Tapung Tangkap Narkoba, Warga Desa Sumber Makmur Apresiasi Kinerja Polisi

Verannewes com –TAPUNG,- Polsek Tapung berhasil tangkap seorang pelaku Narkoba berinisial GU (37) warga Dusun Suka Maju RT 013 RW 007 Desa Sumber makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jum’at (24/4/2026) sekira pukul 18.00 Wib.

 

Pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan banyak laporan terkait peredaran Narkoba ini, pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu-sabu, ia ditangkap di Jalur I Perkebunan Kelapa Sawit Desa Sumber Makmur.

 

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto, “Benar pelaku ini sudah banyak laporan terkait peredaran Narkoba dan merupakan Residivis dalam kasus yang sama”katanya.

 

Penangkapan pelaku ini berawal saat Polsek Tapung mendapatkan informasi adanya peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa sumber makmur.

 

Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek tapung AKP Rhino Handoyo memerintahkan Panit Opsnal Reskrim Polsek Tapung dan anggota melakukan penyelidikan ke alamat sesuai informasi tersebut.

 

“Tidak lama team opsnal mendapatkan 2 orang laki-laki yang sedang berada di pinggir Jalur I perkebunan kelapa sawit yang berada di Desa sumber,”jelasnya.

 

Pelaku langsung diamankan dan di interogasi mengaku bernama GU dan RE, “kemudian tim opsnal mengamankan dan melakukan pengeledahan badan keduanya, pelaku RE tidak berkaitan dengan peredaran Narkoba dan kita lepaskan”ujar Kapolsek.

Baca Juga:  Kapolres Binjai Dukung Generasi Muda Melalui Pembukaan Aksadaya Perlombaan Pengibaran Bendera Dan Vapor*

 

Sebelum penangkapan pelaku ini, ia sempat lari dan membuang barang bukti kedalam kebun sawit saat ditangkap. “Petugas dan pelaku sempat kejar-kejaran dan akhirnya berhasil kita amankan,” tuturnya.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan plastik bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan 1 paket kecil di duga narkotika jenis sabu yang di temukan di tanah, selanjutnya pelaku GU menerangkan kepada team opsnal bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tapung guna penyidikan lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan UU RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”tegas Kompol Y E Bambang Dewanto.

 

Disisi lain, Ketua RT Agus Supiono setempat mengaku sangat apresiasi kinerja Polsek Tapung, “terimakasih kepada Polsek Tapung yang sudah menangkap pelaku, pelaku ini sudah sangat meresahkan karena sering melakukan peredaran Narkoba di Desa Sumber Makmur,” terangnya.

 

Segala upaya sudah kita sampaikan kepada pelaku GU ini. “Sudah sering di tegur, namun tidak pernah di indahkan,”pungkasnya.

Red Andi putra

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Rutan Kelas I Labuhan Deli Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Diselenggarakan Oleh Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli*

Update Terbaru

Tingkatkan Keimanan dan Pengetahuan Warga Binaan: Lapas Kelas IIA Bengkalis Gelar Program Pembinaan Serentak

Update Terbaru

Kepala Rutan Labuhan Deli dan Jajaran Ikuti Pengarahan Dirjen Pemasyarakatan*

Update Terbaru

*PERKUAT PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS BANGKINANG GANDENG DINAS PERIKANAN KABUPATEN KAMPAR DAN KOPERASI MERAH PUTIH LANGGINI*

Update Terbaru

Rakor PAD di Kuantan Singingi: Bupati Minta OPD Inovatif dan Kolaboratif

Update Terbaru

Kakanwil Ditjenpas Riau Lantik 135 PNS, Tekankan Integritas dan Pengabdian

Update Terbaru

Hasil Join Operation : Lapas Bengkalis Bersama Polri ungkap peredaran Narkoba di Bengkalis

Update Terbaru

Pembangunan Jalan TMMD 4,2 Km di Kuantan Singingi Ditingjau Tim Wasev, Camat KHS Ucapan Terima Kasih