Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 9 April 2026 - 11:24 WIB

Bidang Hukum Polda Riau Memberikan Sosialisasi Kepada Personil Polres Rokan Hilir Terkait Kuhp Dan Kuhp Terbar

Rokan Hilir – verannews.com Dalam rangka meningkatkan pemahaman serta profesionalisme aparat penegak hukum, Polres Rokan Hilir melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum dengan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta upaya paksa menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (09/04/2026) di Mapolres Rokan Hilir.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakapolres Rokan Hilir Kompol Rikky Operiadi, S.Sos., S.I.K., M.I.K., para Pejabat Utama (PJU) Polres Rohil, para Kapolsek jajaran, serta personel Polres Rokan Hilir. Turut hadir sebagai narasumber dari Polda Riau, Kabidkum Kombes Pol Mohamad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., bersama tim Bidkum Polda Riau.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemahaman komprehensif terkait pembaruan KUHP sebagai hukum pidana nasional yang menggantikan warisan kolonial, serta pembaruan KUHAP yang mengatur mekanisme penegakan hukum, khususnya terkait upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan aparat penegak hukum agar memiliki interpretasi yang seragam terhadap ketentuan dalam KUHP dan KUHAP terbaru. Selain itu, kegiatan ini juga menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, guna menghindari kesalahan prosedur serta mencegah terjadinya pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:  Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polres Rokan Hilir dapat memahami dan mengimplementasikan aturan hukum terbaru secara tepat dan proporsional, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa KUHP baru mengedepankan pendekatan yang lebih humanis, dengan tujuan pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mencakup aspek rehabilitasi dan restoratif. Selain itu, terdapat jenis pidana baru seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan, serta pengaturan pidana mati yang kini bersifat alternatif dengan masa percobaan.

Sementara itu, KUHAP terbaru memberikan penegasan terhadap prosedur upaya paksa guna menjamin keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan transisi menuju penerapan hukum nasional yang baru dapat berjalan dengan baik, serta mampu meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

(Sawaluddin)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Bupati Suhardiman Turun Langsung Urai Kemacetan di Pasar Benai, Warga Apresiasi

Update Terbaru

Tanamkan Disiplin dan Cinta Lingkungan Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Gencarkan Police Goes To School di SDN 171 Pekanbaru

Update Terbaru

Brimob Polda Sumut Bangun Jembatan Darurat di Pelosok Tapsel, Akses Warga Kembali Terhubung

Update Terbaru

IK3S bersama Tokoh Masyarakat Kampar Menziarahi Makam H. Drs.Herman Abdullah, MM dalam Rangka menggalakkan Budaya Menjelang Ramadhan 1447 H.

Update Terbaru

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

Update Terbaru

Dorong Peningkatan Kualitas Layanan, Kalapas Pekanbaru Hadiri Evaluasi Ombudsman 2025

Update Terbaru

Ditlantas Polda Riau Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini serta Edukasi Green Policing*

Update Terbaru

Polda Sumut Musnahkan 161 Kg Sabu dan 435 Kg Ganja, Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba