Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:48 WIB

Bupati Kuansing Suhardiman Amby Buktikan Janji: Pabrik Karet Pertama Riau Lahir di Titian Modang, Ekonomi Petani Melejit

Verannewes com — Kuantan Singingi,- Janji politik dibayar lunas. Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby membuktikan komitmennya menyejahterakan petani dengan meresmikan pabrik hilirisasi karet pertama di Provinsi Riau, berlokasi di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah.

 

Kepala Desa Titian Modang Kopah, Nasrun, jadi saksi hidup. Ia mengakui awalnya banyak pihak meragukan gagasan Bupati. “Awalnya banyak yang meragukan. Namun berkat kesungguhan beliau untuk mensejahterakan masyarakat, akhirnya pabrik hilirisasi karet ini dapat diresmikan dan mulai difungsikan,” ujar Nasrun saat mendampingi kunjungan Bupati, Selasa (5/5/2026) malam.

 

Pabrik yang berdiri di tanah Kuansing ini bukan pabrik biasa. Suhardiman menegaskan ini adalah pabrik hilirisasi karet pertama di Riau. Artinya, Kuansing jadi pelopor pengolahan getah rakyat menjadi produk jadi bernilai tambah, bukan lagi sekadar jual bahan mentah ke pabrik besar.

 

Dampaknya langsung terasa di kantong petani. Harga getah karet rakyat pekan lalu sudah tembus Rp18.500 per kilogram. “Semakin dekat jarak angkut, semakin murah biaya pembongkaran. Tentu ini akan membuat harga jual karet petani semakin baik. Minggu lalu Rp18.500, kita berharap pekan depan bisa terus meningkat,” tegas Suhardiman.

 

Bupati bersama Sekda Zulkarnaen dan Kadis Perkebunan Andri Yama melihat langsung proses produksi. Getah petani Kuansing kini disulap jadi beragam produk: karet untuk seal gas, paving block berbahan karet, karet gelang, hingga produk turunan lain. Mimpi besarnya: suatu hari ban motor di Kuansing dipasok dari pabrik ini.

Baca Juga:  Rem Blong Truk Fuso Hantam Angkot di Rumbai, Sopir Truk Dilarikan ke RSUD Arifin Achmad

 

Kades Nasrun menyebut hasil produksi awal sudah tampak. Ia berharap produk olahan itu segera dipakai masyarakat luas. “Sekarang hasil produksinya sudah mulai tampak. Kita berharap ini segera bisa digunakan masyarakat, bahkan kalau memungkinkan dapat memenuhi kebutuhan ban motor di Kuantan Singingi,” katanya.

 

Strategi hilirisasi ini jadi senjata Pemkab Kuansing memotong rantai pasok yang panjang. Selama ini petani hanya jadi penonton, harga ditentukan tengkulak dan pabrik luar. Dengan pabrik sendiri, nilai tambah dinikmati di desa. Ekonomi berputar di Kuansing, lapangan kerja baru terbuka.

 

Langkah Suhardiman ini melengkapi ekosistem hilirisasi Kuansing. Sebelumnya, Pemkab sudah hadirkan Pabrik Mini Minyak Goreng (Pamigo) di Simpang Raya, Singingi Hilir. Dua pabrik rakyat ini jadi bukti Kuansing serius jadi pusat industri berbasis potensi lokal: karet dan sawit.

 

“Dulu orang bilang Bupati cuma janji. Sekarang pabriknya berdiri, asapnya ngebul, produknya nyata. Ini bukti, bukan omon-omon,” kata seorang petani Titian Modang yang ikut menyaksikan kunjungan Bupati.

 

Dengan beroperasinya pabrik di Titian Modang, Kuansing resmi mencatat sejarah. Dari daerah penghasil getah, kini naik kelas jadi daerah pengolah. Ekonomi petani melejit, marwah Kuansing sebagai lumbung karet Riau kembali tegak.(Sugianto)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*DUKUNG KETAHANAN PANGAN LAPAS NARKOTIKA RUMBAI PANEN LELE HASIL PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN*

Update Terbaru

‎Di Buka Camat Kulim, ‎MTQ Kelurahan Sialang Rampai Jadi Momentum Mensyiarkan Kecintaan terhadap Al-Qur’an

Update Terbaru

8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

Update Terbaru

*Pelaku Pembobol Ruko dan Curanmor Ditangkap Polsek Binjai Timur*

Update Terbaru

Pastikan Layanan Dasar Terpenuhi, Staf Ahli Menteri Tinjau Rutan Pekanbaru

Update Terbaru

Polsek Bangko Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Sita Barang Bukti Seberat 10 Gram

Update Terbaru

Update Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai mengikuti kegiatan sosialisasi secara virtual yang membahas tentang penguatan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.