Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:16 WIB

*Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif melalui keberhasilan Satreskrim Polres Binjai dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Awal kejadian, pada hari Jumat tanggal 24 April 2025 sekitar pukul 06.30 wib, korban *RAM (16), pelajar,* berangkat dari rumahnya dengan tujuan untuk sekolah di kota binjai.

Dan sesampainya di TKP jalan Sei Semayang Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, korban RAM (16) tiba-tiba dipepet oleh dua orang pria dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian yang duduk diboncengan langsung menunjang korban sambil mengacungkan sebilah kampak serta menyuruh korban untuk berhenti.

Setelah korban berhenti, pria yang mengacungkan kampak tersebut langsung mengambil sepeda motor korban dan pelaku melarikan diri., terang korban RAM.

Pengungkapan kasus curas tersebut dilakukan melalui metode scientific investigation dengan memadukan analisa rekaman CCTV di sejumlah titik, pendalaman digital forensik, serta informasi dari masyarakat yang turut membantu proses penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 9 Februari 2026: Pers, Hukum, dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan.

Berbekal hasil analisa dan informasi yang dikumpulkan, Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Hasilnya, pelaku *RA (20)* di jalan Graha kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara pada hari Sabtu, 25 Juli 2026 sekira pukul 15.40 wib.,

“Sedangkan pelaku *MDK (19)* sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Kanit Pidum IPDA Jun Fredy pada 24 April 2026 yang lalu di jalan S.M. Raja Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Utara.

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (curas) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023., tegas Kasat AKP Hotdiatur Purba.

Polres Binjai, menegaskan akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penindakan tegas terukur terhadap segala bentuk tindak kriminalitas jalanan demi memberikan rasa aman dan menutup ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai., terang AKBP Bimo.,

Humasresbinjai (26/7/26)
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Sorottan PH Jakarta: Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Tantang Expost Soal Izin, PT PCS Diincar Sangsi Hukum

Update Terbaru

Kejari Belawan Musnahkan Barang Bukti 216 Perkara Inkracht*    

Update Terbaru

Sentuhan Nyata Bhayangkari Tapung Hulu Dukung Pembangunan Masjid Ar-Rayhan

Update Terbaru

Polsek Penipahan Gelar Giat Cooling Sytem Di Teluk Pulai, Ciptakan Kamtibmas Kondusif 

Update Terbaru

*POLRES BINJAI TEGASKAN KOMITMEN PERANGI NARKOBA, OPERASI ANTIK TOBA 2026 UNGKAP 23 KASUS DAN 28 TERSANGKA*

Update Terbaru

Pelepasan Pejabat Lama Dan Perkenalan Pejabat Baru Lapas Narkotika Rumbai

Update Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, melalui Jajaran Seksi Adm Kamtib pada hari ini.

Update Terbaru

Rutan Kelas I Labuhan Deli Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional*