Sumut,Verannews.com_- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara (Sumut) memeriksa seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi secara bertahap terkait pengelolaan Dana Desa 2024.
Terkait pemeriksaan tentang kegiatan Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang melibatkan Desa-desa se-Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, sehingga hal ini menjadi sorotan publik.
Diduga kegiatan sebelumnya sudah berlangsung di dua Hotel mewah di Kota Medan—Hotel Danau Toba dan Hotel Gryatut, diduga kuat menjadi sarana korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Berdasarkan informasi sebelumnya, kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Management Indonesia (LEMINDO) yang berbasis di Bandung.
Namun, nama seseorang muncul bernama Yoyon yang tercantum sebagai penanggung jawab dalam undangan resmi yang beredar.
Pada saat dihubungi oleh awak media, Yoyon tidak ada tanggapan yang diberikan dan menyampaikan informasi yang resmi.
Kegiatan ini diadakan di Kabupaten Deli Serdang, bahkan sebelumnya juga banyak menimbulkan kritikan dan perbincangan Publik, Karena, diduga kegiatan ini tidak adanya bukti potong PPh 21 yang diberikan kepada desa-desa peserta.
Lanjut informasi, Tonny Malau, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Dairi menyampaikan, bahwa kegiatan Bimtek ini merupakan inisiatif Apdesi Kabupaten Dairi.
“Dinas PMD tidak boleh melakukan intervensi penggunaan dana desa. Kepala desa dan perangkat desa boleh mengikuti peningkatan kapasitas melalui Bimtek, kalau bersumber dari dana desa tidak boleh, tapi kalau dari Alokasi Dana Desa (ADD) boleh,” ujar Tonny
Tonny mengatakan, harap media juga konfirmasi langsung kepada Ketua Apdesi Kabupaten Dairi, Jonnes Pandiangan,” kata Tonny.
Terkait perihal ini juga mendapatkan sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan Kelembagaan Organisasi Pers, menyampaikan secara tegas pelaksanaan Bimtek ini.
“Sebagai lembaga sosial kontrol, sangat kita sayangkan dana sebesar itu hanya dihabiskan untuk kegiatan yang tidak jelas. Untuk apa jauh-jauh ke Medan, sementara hotel di sini juga banyak?,” ujar Tirto.
Untuk mengetahui tindak lanjut aduan ini, awak media konfirmasi Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dairi, Gerry Anderson Gultom, terkait penyelidikan terhadap seluruh Kades di Dairi dilakukan guna mendalami pengelolaan dana desa 2024 yang diadukan masyarakat ke Kejati Sumut.
“Pemeriksaan ini merupakan delegasi atau instruksi Kejati Sumut, Harli Siregar. Maka penyelidikan dilakukan secara bertahap. Indikasinya masih pendalaman. Namun, dasarnya perihal pengelolaan dana desa 2024,” kata Gerry, Kamis (5/3/2026).
Pemeriksaan diawali dari pemanggilan lima Kepala Desa, di antaranya Desa Silalahi II, Desa Sitinjo, Desa Lau Kersik, Desa Lae Parira dan Desa Karing.
Menurut Gerry, penyelidikan baru saja berlangsung. “Kita lihat prosesnya nanti ya karena ini berdasarkan delegasi Kejati Sumut. Proses penyelidikan baru ini berlangsung,” ucapnya.
Informasi beredar di kalangan masyarakat, Kades di Dairi diduga korupsi dana desa dengan modus bimbingan teknis yang berlangsung di salah satu hotel Kota Medan.
(Sugianto)

























