Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:24 WIB

Penindakan Humanis dan Persuasif Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, Gabungan TNI dan Polri Musnahkan 145 PETI

VeranNews.com..KUANTAN SINGINGI,– Aksi tegas kembali dilakukan aparat terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin PETI. Sebanyak 260 personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Damkar, dan BPBD memusnahkan 145 rakit PETI di Sungai Batang Kuantan, Selasa 2/6/2026.

Operasi digelar di wilayah yang melintasi Kecamatan Inuman dan Kecamatan Cerenti. Penindakan dipimpin langsung Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIk MH, bersama unsur TNI dan pemerintah daerah.

Sebelum bergerak, seluruh personel mengikuti Apel Penertiban PETI di Lapangan Apel Mapolsek Cerenti. Apel jadi titik kumpul sekaligus penyamaan visi operasi gabungan hari itu.

Dalam arahannya, Kapolres menegaskan ini bentuk komitmen bersama menindak PETI yang masih terjadi di Kuansing. “Kegiatan ini operasi gabungan sebagai bentuk keseriusan kita menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum terhadap pertambangan tanpa izin,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan upaya preventif sudah lebih dulu dilakukan. Mulai dari sosialisasi hingga imbauan ke masyarakat dan pemangku kepentingan. Penindakan kali ini jadi langkah lanjutan setelah jalur persuasif ditempuh.

Personel diinstruksikan mengedepankan pendekatan humanis. Kapolres minta jajaran jaga keselamatan, hindari tindakan provokatif, dan tetap humanis selama di lapangan.

Pukul 10.30 WIB tim gabungan bergerak ke titik sasaran. Mereka menyusuri Sungai Batang Kuantan memakai 4 unit speed boat. Jalur sungai dipilih karena sebagian besar rakit PETI berada di tengah aliran.

Baca Juga:  Aksi Heroik PJR Ditlantas Polda Riau, Kejar 104 Km Pelaku Penculikan Anak Berhasil Diringkus di Tol Permai*

Sasaran penertiban tersebar di 6 desa. Di Kecamatan Inuman: Desa Pulau Busuk, Pulau Panjang, dan Ketaping Jaya. Di Kecamatan Cerenti: Desa Tanjung Medan, Sikak, dan Pulau Bayur.

Di lokasi, petugas melakukan perusakan dan pemusnahan sarana PETI dengan cara dibakar. Mesin dompeng dan rakit yang dipakai menambang ilegal ikut dimusnahkan agar tidak bisa dipakai lagi.

Selain penindakan, petugas juga memberi imbauan ke warga. Intinya larangan PETI karena merusak lingkungan sungai dan melanggar hukum. Edukasi tetap jalan meski operasi penindakan berlangsung.

Hasilnya, tim gabungan menertibkan 145 unit rakit PETI. Rinciannya: Kecamatan Inuman 43 rakit, terdiri dari Ketaping Jaya 15 rakit, Pulau Busuk 16 rakit, Pulau Panjang 12 rakit. Kecamatan Cerenti 102 rakit, terdiri dari Tanjung Medan 21 rakit, Sikak 29 rakit, Pulau Bayur 52 rakit.

Selama operasi tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang disita. Kegiatan penertiban berakhir pukul 18.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Operasi ditutup dengan Apel Konsolidasi pukul 19.00 WIB di Pasar Cerenti. Kapolres AKBP Hidayat Perdana mengapresiasi kerja sama semua personel. Ia berharap penindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga lingkungan serta patuh hukum.(Sugianto)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Khidmat Idulfitri di Lapas Pekanbaru, 1.414 Warga Binaan Terima Remisi, 5 Langsung Bebas

Update Terbaru

PERTAHANKAN WTP 15 KALI, PEMKAB KUANSING AJUKAN RANPERDA PERTANGGUNGJAWABAN APBD 2025

Update Terbaru

Pengunjung Plaza Medan Fair Heboh, Seorang Wanita Jatuh Dari Lantai 4 Dan Meninggal Dunia

Update Terbaru

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Lapas Bengkalis dan Pengadilan Agama Teken Perjanjian Kerjasama Sinergitas Pelayanan Terpadu

Update Terbaru

Mini market mart FATIMAH terjadi insiden kebakan di jln melati sukajadi.

Update Terbaru

polsek simpang kanan bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat lakukan perbaikan sementara jembatan bagan nibung jelang arus mudik lebaran 2026

Update Terbaru

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Ditlantas Polda Riau Hadirkan Police Goes To School dan Green Policing di SMKN 6 Pekanbaru*

Update Terbaru

Aksi Cepat Iptu Nanang Parinduri Redam Gejolak Rantau Kopar: “Lawan Narkoba Yes, Melanggar Hukum No!”