Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 25 Mei 2026 - 14:19 WIB

Pelayanan Buruk ‘ Lurah Indra Kasih Di Duga Persulit Pelayanan Masyarakat

VeranNews. Com..Medan l sorothukum Senin 25/5/26.
Pemerintah Kelurahan salah satu pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus segala hal Administrasi Pemerintahan, namun seperti di Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan di duga Lurahnya mempersulit Pelayanan Publik bagi warga.

Seperti yang di katakan warga
Kelurahan Indra Kasih berinisial (EH) dirinya hendak mengurus surat keterangan, yang menerangkan bahwa warga tersebut tidak di temukan atau tidak di ketahui rimbanya.

” Lanjut , …. warga (EH) memberikan keterangan kepada awak media, kami sudah mendatangi bang ,.. kantor Kelurahan untuk mengurus Administrasi Kependudukan Surat Keterangan. ” Ibu lengkapi dulu ya… foto keluarga dan tanda tangan pihak keluarga sebagai saksi dari keluarga nya ya .. , ” ucap staf kelurahan Indra Kasih kepada warga (EH).

Surat Pernyataan Warga, Saksi, Surat Pengantar Kepala Lingkungan (Kepling), Surat Keterangan Nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah saya lengkapi berkas dan syaratnya, kecuali yang di minta Staf Kelurahan foto keluarga ya.. itu memang tidak ada. Kedua orang tuanya sudah meninggal dunia bang… , keluarga nya yang lain tidak tau di mana keberadaannya, ” ungkap warga (EH) kepada awak media.

Tim Awak Media Sorothukum mencoba mendatangi Lurah Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung untuk konfirmasi terkait keluhan warga, …miris nya dua kali Lurah janji dengan awak media untuk ketemu di abaikan, selanjutnya nya tim awak media coba konfirmasi ke Sekretaris Lurah (Seklur),….. ya bang nanti kita sampaikan ke Lurah, minta nomor WhatsApp abang ya.. nanti abang saya hubungi , ” kata Seklur ke awak media.

Dua kali awak media konfirmasi ke Sekretaris Lurah juga tidak ada tanggapan dan respon terkait keluhan warga. Berdasarkan Regulasi di Indonesia, Lurah wajib memberikan Pelayanan Publik yang Responsif Transparan, dapat di Akses. Hampir sebulan warga (EH) Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung mengeluhkan buruknya Pelayanan Administrasi Kependudukan terhitung dari tanggal 5 Mei hingga sampai tanggal 25 Mei 2026 .

Baca Juga:  Catatan Masalah: PT PCS Keluarkan Asap Hitam Tebal, Apakah Kesehatan Masyarakat Bakal Terancam

Tindakan Lurah yang menghindari dan mengabaikan janji temu secara berulang (dua kali) dengan awak media merupakan indikasi kuat adanya maladministrasi , khususnya penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan, dan di anggap sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak prima dan berpotensi melanggar Etika Jabatan.

Dasar Hukum.
UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Penyelenggara layanan wajib memberikan kepastian hukum dan informasi yang benar serta akurat dan benar kepada pemohon berdasarkan Asas Keterbukaan dan Akuntabilitas.
Tindakan Lurah yang mengabaikan UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik merupakan pelanggaran berat. Sebagai pelayanan masyarakat, Lurah memiliki kewajiban hukum memberikan pelayanan yang Transparan, Adil dan tidak Diskriminatif.

Dasar Hukum Dan Kewenangan Kelurahan.

Kelurahan berwenang menerbitkan Surat Keterangan, ini sebagai bagian dari Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
* UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006. Tentang Administrasi Kependudukan.
Kelurahan / Desa Bertindak sebagai Aparatur yang mencatat peristiwa penting penduduk, termasuk perpindahan dan perubahan status domisili.

* Peraturan Mentri Dalam Negeri terkait Administrasi Kelurahan/ Desa.
Kelurahan berwenang mengeluarkan surat keterangan berdasarkan pengantar rt/rw dan pernyataan warga.

Peringatan tegas mengenai camat dan Lurah yang tidak boleh bergaya seperti “raja kecil” ini sering di tekan kan oleh Kepala Daerah. Misalnya, penegasan ini secara konsisten di suarakan oleh Pimpinan Daerah seperti Walikota Medan untuk memastikan jajarannya hadir memberikan solusi, bukan mempersulit urusan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Indra Kasih terkait buruk nya pelayanan administrasi kependudukan, publik berharap adanya klarifikasi. (B, Piliang)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu Seberat 4,62 Gram

Update Terbaru

*LAPAS BANGKINANG BAGIKAN TAKJIL, WUJUD KEPEDULIAN DAN SEMARAK RAMADHAN BAGI MASYARAKAT*

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Awal Dua Laporan Masyarakat di Wilayah Sintong

Update Terbaru

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil*

Update Terbaru

Kalapas Pekanbaru Kukuhkan Tim Satopspatnal, Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Update Terbaru

Kemenangan Kongres Presiden dan Wakil Presiden Mahasiswa Universitas Lancang Kuning Periode 2026–2027

Update Terbaru

Tanpa Sekat Bangsa dan Agama, Lapas Pekanbaru Berikan Remisi Nyepi 2026 Bagi WNA Asal Malaysia

Update Terbaru

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Bagikan Sembako Gratis kepada Warga Sekitar, Rangkaian Program “Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M”