Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

*Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

“Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban.

Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.

Baca Juga:  Rutan Kelas I Labuhan Deli Berbagi Takjil Kepada Warga di Bulan Ramadhan 1447 H

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.

AKP Hizkia Siagian menjelaskan, “Pada saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka DS melakukan perlawanan terhadap petugas.

Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.”

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara., ujar IPTU Azwir, SH, selaku kasi humas

Humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Catatan Kritis Habib HDW Terkait Aturan NIB Kreator Konten: Regulasi Bagus, Tapi Harus Berkeadilan!

Update Terbaru

*Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta*

Update Terbaru

*Dua Pelaku Begal Di Tunggorono Binjai Timur, Ditangkap Satreskrim Polres Binjai*

Update Terbaru

Sidang Karhutla Helmi : Ahli Tegaskan Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Provinsi Riau

Update Terbaru

Hiasi Ramadan dengan Kepedulian, Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Update Terbaru

Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Bersinergitas Dengan Pihak Bareskrim Polri Dalam Pengungkapan Kasus Peredaran Narkotika