Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

*Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

“Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban.

Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.

Baca Juga:  Tumbuhkan Kepedulian, Lapas Narkotika Rumbai Salurkan Hasil Kebun Warga Binaan dalam Kegiatan Bansos

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.

AKP Hizkia Siagian menjelaskan, “Pada saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka DS melakukan perlawanan terhadap petugas.

Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.”

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara., ujar IPTU Azwir, SH, selaku kasi humas

Humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Sidang TPP Lapas Narkotika Rumbai Bahas Usulan Program Pembinaan dan Integrasi WBP

Update Terbaru

AKBP.Bainar, SH.MH Sukses Di Lantik Menjadi Ketua DPP Alumni SMA 1 Sungai Limau Periode 2026-2931

Update Terbaru

Safari Ramadhan di Batu Bara, Polda Sumut Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiyah Bersama Masyarakat

Update Terbaru

Kapolres Kampar Tinjau Langsung Posko Mudik, Pastikan Kesiapan Personel dan Distribusikan Takjil di Gerbang Tol Sungai Pinang

Update Terbaru

Dari Sampah Menjadi Berkah, Lapas Bengkalis Mandiri Pakan Ternak Lewat Budidaya Magot

Update Terbaru

Puting Beliung Mengamuk di Padang Mutung, Dua Warung Milik Anggota Media “Rata dengan Tanah”

Update Terbaru

Rakor PAD di Kuantan Singingi: Bupati Minta OPD Inovatif dan Kolaboratif

Update Terbaru

Kapolda Riau Tinjau Lokasi Gajah Mati dan berjanji Ungkap Pelaku