Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:20 WIB

*Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial *AS als UCOK, (30)* ditangkap di TKP, jalan kedondong kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan *RG (26)* ditangkap di TKP, jalan makalona kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib dan *MA als BEOK (23)* ditangkap di TKP, jalan kesatria kelurahan Satria kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.,

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

“Pelaku *AS als UCOK, (30)* berupa : 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih,

“Dari terduga *RG (26)* ditemukan : 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merk Magnum.

Baca Juga:  ‎Diinstruksikan KONI Pusat, Pengprov Cabor Desak KONI Riau Segera Laksanakan Musorprov

“Sedangkan dari pelaku ‎*MA als BEOK (23)* ditemukan barang bukti : 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.

Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.

Humasresbinjai (14/5/26)
*(/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Docomo Akui LDP, KPPU Percepat Pemeriksaan Kasus Keterlambatan Notifikasi Akuisisi*

Update Terbaru

Sambut HBP Ke-62, Kalapas Bengkalis Resmi Buka Pekan Olahraga Pemasyarakatan Guna Perkuat Solidaritas dan Kreativitas

Update Terbaru

Kembali terlihat melalui aksi Dugaan Penyalah gunaan Solar Subsidi di SPBU 14.2826115. sembilan Rumbai!!..

Update Terbaru

“*Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai*”

Update Terbaru

Disdik Provinsi Riau Wilayah VI Tegaskan Tidak Melakukan Pungutan di Sekolah, Sorotan SMKN 1 Tembilahan Hulu, Kepsek dan Komite

Update Terbaru

Respon Cepat Polsek Singingi: Sunyi di Sungai Lombu, Pastikan Lokasi PETI Muara Lembu Kondusif

Update Terbaru

Waduh..! 50 Dompeng di Tanah Kali, Diduga Sekeluarga Berlindung Terhadap Oknum DPRD Kuansing 

Update Terbaru

Hutang Tunda Bayar Kuansing Rp202,9 M, Publik dan Masyarakat Kawal Kepastian Angka dan Tunggu Audit BPK RI