Kuantan Singingi,- Verannews.com_-Terkait informasi diduga pungutan terhadap siswa dan wali murid untuk uang perpisahan di Indragiri Hilir (Inhil) yang saat ini mencuat di media publik, sehingga perihal ini menjadi perbincangan publik dan masyarakat.
Berdasarkan informasi, SMKN 1 Tembilahan Hulu, Pulau Palas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. diduga oknum komite dan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) melakukan pungutan terhadap siswa dan wali murid, Minggu (08/03/2026).
“Orang tua wali murid dikenakkan biaya untuk uang perpisahan, diduga komite dan Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu mengarahkan wali murid dengan cara untuk pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp400.000 per siswa,” ucap wali murid yang tidak mau namanya disebutkan.
“Kelas X dan XI dikenakkan Rp.50.000 persiswa, sedangkan untuk iswa kelas XII dikenakan biaya Rp.400.000 persiswa dengan cara dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan,” kata wali murid.
Terkait Informasi ini, Anggota Kelembagaan Pers sudah menyampaikan informasi ini terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, dengan mengirimkan sebuah rekaman percakapan Komite dan prilaku Kepsek pada saat dikonfirmasi oleh awak media.
Leni Rosa, Diskdik Provinsi Riau di wilayah VI menyampaikan ketegasan terhadap pihak-pihak sekolah yang ada di Indragiri Hilir, agar tidak melakukan pungutan terhadap wali murid yang bersifat memaksa.
“Terimakasih informasinya, nanti kita cek, menanggapi lebih jauh, Dinas Pendidikan Provisi Riau jauh hari sudah mengingatkan agar tidak melakukan punguttan apapun yang bersifat memaksa, lebih lanjut, kami akan menghubungi pihak komite sekolah nantinya,” ucap tegas Leni Rosa.
Terkait perihal ini, anggota kelembagaan Pers akan memantau dan mengawasi tindak lanjut Disdik Provinsi Riau terhadap pihak-pihak Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu, Pulau Palas.
“Karena persoalan ini menjadi krusial apabila pungutan tersebut dikaitkan dengan dana PIP atau bersifat wajib. Dana PIP merupakan bantuan sosial dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang harus digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan personal siswa penerima,” ujar Sijulfendi anggota Kelembagaan Pers.
“Kita nengacu pada Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar, dana PIP tidak boleh dipotong, dialihkan, atau dimanfaatkan untuk kepentingan di luar kebutuhan pendidikan pribadi siswa,” ujarnya.
Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik. Sumbangan pun harus bersifat sukarela, tidak ditentukan nominal, dan tidak mengikat,” tarang sijul.
“Komite Sekolah tidak boleh melakukan penggalangan dana dengan pungutan wajib atau memaksa pada wali murid, mereka harus pandai cari bantuan di luar sekolah. Jika untuk penggalangan dana harus secara sukarela dan tidak mengikat, sesuai Permendikbud No. 75/2016, komite sekolah lebih fokus pada advokasi, pengawasan, dan peningkatan kualitas sekolah,” ujarnya.
“Apa lagi akan berdampak sangat buruk terhadap siswa yang kurang mampu, jika Dana PIP dipotong, sehingga kebutuhan pendidikan terganggu. Kepada komite sekolah akan sangat bermasalah, apa bila melakukan pungutan tidak sah, hal ini akan merusak kepercayaan orang tua,” ujarnya lagi.
“Pihak sekolah harus mengetahui aturan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tertuang sangsi Administratif yaitu pencabutan izin, pemberhentian jabatan, dan sanksi lainnya,” pungkas Sijulefendi.(
Sugianto)





















