Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 22 April 2026 - 02:18 WIB

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai menangkap seorang pelajar berinisial RS, 19 tahun, terkait kasus pencurian dengan pemberatan atau curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka diamankan Tim Cobra pada Rabu, 16 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Kirab Remaja, Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

 

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna cokelat dengan nomor polisi BK 5986 RBE.

 

“Kejadian pencurian terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di parkiran tempat fitness Body Strong.

 

Pelapor baru melaporkan ke polisi setelah memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang tak dikenal mengambil motor korban,” ujar Kapolres dalam keterangannya, Kamis (19/4).

 

Setelah menerima laporan, Tim Cobra melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

 

“Tim kami mendapat informasi bahwa tersangka RS berada di daerah Kecamatan Sunggal.

Baca Juga:  Institut STIAMI Selenggarakan The 6th International Conference, Dorong Inovasi Tata Kelola Digital Global

 

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

 

AKP Hizkia Siagian menambahkan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti.

 

Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Vario 150, satu helai celana panjang, satu helai kaus berwarna hitam, satu pasang sendal Swallow hitam, serta satu buah ponsel merek Iphone.

 

“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami bawa ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Kasat Reskrim.

 

Atas perbuatannya, tersangka RS yang berstatus pelajar dan beralamat di Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Langkat, kini harus berurusan dengan hukum.

 

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan di tempat umum dan menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi kejahatan serupa., ucap IPTU Azwir, S.H., selaku kasi humas.

 

Humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik

Update Terbaru

*KaRutan Kelas I Labuhan Deli Silaturahmi ke Polres Belawan Perkuat Sinergitas*

Update Terbaru

Telat Notifikasi Akuisisi, PT Iforte Solusi Infotek Jalani Sidang Perdana di KPPU

Update Terbaru

Sidang Karhutla Helmi : Ahli Tegaskan Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana

Update Terbaru

Polri Mengayommi: Kasat Narkoba AKP Hasan Basri Gelar Jum’at Berkah di Panti Asuhan.

Update Terbaru

Pembinaan Rohani, WBP Lapas Narkotika Ikuti Kegiatan Santri Belajar

Update Terbaru

Buka Puasa Bersama Kapolres Binjai Bersama Forkopimda, Tokoh Agama Dan Mahasiswa

Update Terbaru

*Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas*