Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:33 WIB

“*Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai*”

Binjai – sorothukum-com. –BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *BD als DANA (36) & TW (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *BD als DANA (36)* ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *TW (33)* di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Baca Juga:  *PERKUAT SINERGI DAN KEPEDULIAN SOSIAL, LAPAS BANGKINANG GELAR TASYAKURAN HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-62*

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasresbinjai, (20/6/26)
(Red/Kamil )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

KPPU Mulai Sidangkan Kasus Tender Geomembrane di Pertamina Hulu Rokan

Update Terbaru

*SEMARAK HUT KE-81 RI, KALAPAS BANGKINANG HADIRI UPACARA DETIK-DETIK PROKLAMASI DAN PEMBERIAN REMISI KEPADA 23 WARGA BINAAN*

Update Terbaru

Kemacetan Panjang di KM 75 Lintas Timur Pelalawan Berhasil Diurai, Satlantas Lakukan Penindakan Tegas*

Update Terbaru

Sudah Dua Hari Sampah Menumpuk di Depan Pasar Moderen, Masyarakat Pertanyakan Kontribusi Pengelolaan Sampah..?

Update Terbaru

Update Terbaru

Polres Binjai Memperingati Hari Lahir Pancasila Tahun 2026*

Update Terbaru

Satresnarkoba Polres Binjai Ungkap Peredaran Catrige Pod Mengandung Etomidate, Dua Pelaku Diamankan*

Update Terbaru

Tingkatkan Respon Cepat Kebakaran, Damkar Pekanbaru Siagakan Call Center 24 Jam