Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 20 Juni 2026 - 23:33 WIB

“*Dua Pria Sebagai Pengedar Narkoba, Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai*”

Binjai – sorothukum-com. –BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial *BD als DANA (36) & TW (33)*.

Komitmen terhadap pemberantasan narkoba ini terus ditunjukkan polres Binjai, melalui operasi under cover oleh sat narkoba polres Binjai sehingga berhasil menangkap 2 (dua) pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah hukum polres Binjai, “ucap Kasat Narkoba.

Adapun lokasi penangkapan terhadap para pengedar yaitu, pelaku *BD als DANA (36)* ditangkap petugas di Jalan Randu kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) pukul 01.30 wib. Sedangkan terhadap pelaku *TW (33)* di tangkap Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) pukul 22.00 wib., tegas AKP Ismail Pane.

” Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 12,48 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.

Baca Juga:  Delapan Personel Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan Kapolda, Briptu Jessica Ukir Prestasi Nasional di Kejuaraan Karate Piala Kapolri 2026*

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang langsung direspon oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., Tim diterjunkan untuk melakukan penyelidikan secara undercover di lokasi.,

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat Narkoba.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen penuh memberantas narkoba serta peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri.

Humasresbinjai, (20/6/26)
(Red/Kamil )

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Update Terbaru

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga*

Update Terbaru

Rutan Kelas I Labuhan Deli Menggelar Acara Pisah Sambut Pegawai yang Dilaksanakan di Lapangan Apel Pagi

Update Terbaru

*Polisi Ringkus Terduga Pelaku Perusakan Bus di Dermaga Bandar Deli*

Update Terbaru

Kasubag TU Lapas Narkotika Rumbai Tinjau Langsung Batas Lahan Dan Jalan Inspeksi Keliling Pagar Sebagai Bagian Dari Penataan Area

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Buka Puasa Bersama dengan Insan Pers dan Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadhan 1447 H

Update Terbaru

Polri Mutasi 54 Personel, Termasuk Tiga Perwira yang Menjalani Evaluasi Internal

Update Terbaru

Brimob Sumut Lakukan Patroli Preventif di Kantor Konsulat Asing di Kota Medan