Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:52 WIB

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga*

*JAKARTA* – VeranNews.com – Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada hari ini, 26 Maret 2026, di Jakarta.

KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Deteksi Dini Narkoba, 11 Narapidana Lapas Binjai Jalani Tes Urine

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

1. Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Tanggal Putusan: Kamis, 26 Maret 2026 Lokasi Sidang: Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.

Siaran pers resmi akan disampaikan kemudian.

Apabila dibutuhkan kutipan resmi atau wawancara lanjutan, kami siap membantu.

Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Kamil Husein

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Aksi Heroik Seorang Jurnalis: Sawaluddin Taklukkan Biawak 1 Meter yang Obrak-Abrik Warung RM Bunda

Update Terbaru

*Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Pengemudi Ojek*

Update Terbaru

Nobar Timnas Indonesia di Kuansing, Kapolres: Kami Hadirkan Ruang Kebersamaan dan Kedekatan Polri

Update Terbaru

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Perkembangan Jagung Pipil

Update Terbaru

Pelayanan Ramadhan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru: Ibadah Ditingkatkan, Pengamanan Diperketat

Update Terbaru

*Weekend Aman dan Lancar, Polantas Karib Intensifkan Patroli di Jalan Protokol dan Jalur Tol*

Update Terbaru

Pendidikan di Rokan Hilir Masih Mengeluh: SMPN 7 Pujud Butuh Perbaikan Total Segera Fasilitas Hancur dan WC Tak Layak, Pemkab Rohil dan Pemprov Riau Desak Segera Turun Tangan

Update Terbaru

Sambut HUT Rokan Hulu ke-27, PWI Rohul Gelar Lomba Karya Tulis Jurnalistik dengan Total Hadiah Jutaan Rupiah