Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 29 September 2026 - 07:48 WIB

Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

BINJAI – VeranNews.com – Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi berbeda.

Keempat terduga masing-masing berinisial *J (35), AP (28), MR (18), dan E (37)*.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.

Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, dan satu bungkus plastik klip transparan.

Baca Juga:  *Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Bripka Kuncoro, S.H. Monitoring Tanaman Jagung Pipil Warga*

Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit handphone Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dan keempat terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

Masyarakat diminta menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian dengan layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres.

 

Humasresbinjai (28/9/26)

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Tabligh Akbar Tahun Baru Islam 1448 H di Lapas Bengkalis Berlangsung Khidmat dan Penuh Kebersamaan

Update Terbaru

Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama Pererat Soliditas Dan Jaga Stamina Personel

Update Terbaru

Kapolres Binjai Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Tiga Pengedar Diamankan Dengan 6,82 Gram Sabu

Update Terbaru

Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H. AKP. Rafidin L Goal ,S H M.M jaga Kebersamaan yang Menyentuh penuh makna dan doa.

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Gelar Konferesi Pers Ungkap Kasus Ops Antik Lacang Kuning 2026 Dan Kasus Narkoba Bulan Mei 2026

Update Terbaru

Peserta dan Pengunjung Membludak, Go Sprint Go Green Seri III Diserbu Generasi Muda

Update Terbaru

*MEMBENTUK PRIBADI YANG RELIGIUS LAPAS NARKOTIKA RUMBAI BERIKAN PEMBINAAN KEROHANIAN MELALUI PEMBELAJARAN FIQIH DAN TAHSIN Al-QURAN*”

Update Terbaru

Polsek Binjai Timur Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kotak Infaq dan Pengrusakan Masjid*