Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 29 April 2026 - 04:11 WIB

PWMOI Kuansing Soroti Kinerja Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki, Diduga Abaikan Saksi Kunci Kasus Operator SPBU

Verannewes com –KUANTAN SINGINGI,– Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi, Sugianto, kembali menyoroti kinerja Unit Tipiter Polres Kuansing dalam kasus penahanan P, operator SPBU Kebun Nenas. Sugianto mengungkap peran krusial dua saksi kunci yang belum disentuh penyidik, yakni Iron dan Akir.

 

“Ini bukan kelalaian biasa. Iron itu rekan kerja P yang lihat langsung proses pengisian. Akir itu pengawas SPBU sekaligus operator CCTV. Mereka briefing setiap hari sebelum pergantian shift. Artinya mereka paham SOP dan bisa buktikan P sudah sesuai prosedur,” tegas Sugianto, Selasa 28/4/2026.

 

FAKTA BARU YANG DIDUGA DILEWATKAN TIPITER

 

1. Briefing Harian, Bukti P Paham SOP.

 

Sugianto mengungkap, manajemen SPBU Kebun Nenas mewajibkan briefing sebelum bekerja. “Materi briefing pasti SOP BPH Migas: barcode valid wajib dilayani, isi ke tangki, tolak jeriken. Kalau P melanggar, pengawas Akir yang pertama menegur. Faktanya, apakah P sudah dapat teguran atau justru sudah benar melakukan pengisian?” ujarnya.

 

2. Iron, Saksi Mata Saat Kejadian.

 

Lanjut Sugianto, Iron sebagai rekan se-shift menyaksikan P mempertanyakan apakah mobil tersebut perlu diisi, sehingga timbul pengisian Rp100.000 karena barcode valid. “Apakah Iron ini sudah dipanggil? Dia bisa jelaskan ada unsur pemaksaan dari luar. Ini menghapus _mens rea_. Tapi Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki tidak memanggil Iron,” kritiknya.

 

3. Akir: Pengawas + Pemegang CCTV.

 

Kata Sugianto, Akir bukan pengawas biasa. Dia yang pantau CCTV real-time dan pastikan operator tidak curang. “Kalau P salah, Akir pasti memotong rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran internal. Faktanya Akir tidak melaporkan P karena P benar. Kenapa Akir tidak dijadikan saksi ahli fakta?” tanya Sugianto.

Baca Juga:  TERIMAKASIH POLSEK KULIM ATAS RESPON CEPAT MENINDAK LANJUTI LAPORAN MASYARAKAT MELALAUI LAYANANAN DARURAT 110.

 

4. Dugaan Pelanggaran Perkap 6/2019 Makin Jelas.

 

Sugianto menegaskan, Pasal 15 ayat 3 Perkap 6/2019 mewajibkan penyidik menggali bukti meringankan. “Iron dan Akir itu kunci. Satu lihat langsung, satu pegang bukti CCTV + hasil briefing. Tidak periksa keduanya sebelum menahan 20 hari, penyidikan tidak objektif,” tegasnya.

 

“Bahkan dalang dari semua ini adalah Ipal, namun sampai saat ini Ipal masih buron. Belum tertangkap oleh Polres Kuansing. Ipal dibiarkan lolos begitu saja,” kata Sugianto.

 

“Surat ketetapan penetapan tersangka sudah keluar tanggal 23 April 2026. Dalam penahanan P, saksi kunci belum ada sama sekali yang dipanggil. Begitu juga dengan Ipal sebagai buron dan dalang kasus ini,” ungkapnya.

 

Sugianto menyatakan PWMOI akan menyurati Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana dan Propam Polda Riau. “Kami juga siapkan laporan bersama tim pengacara jika ada kriminalisasi terhadap pers yang mengawal kasus ini. Pers dilindungi UU No. 40 Tahun 1999,” ujarnya.

 

TUNTUTAN PWMOI:

 

1. Segera periksa Iron dan Akir dalam 1×24 jam.

2. Gelar perkara khusus hadirkan Ahli BPH Migas.

3. Tangkap Ipal yang saat ini buron.

4. Evaluasi Kanit Tipiter IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki jika terbukti abaikan SOP penyidikan.

 

“Kalau operator patuh SOP, patuh hasil briefing, diawasi pengawas, tapi tetap ditahan, ini akan menimbulkan kegaduhan bagi semua operator SPBU dan merusak kepercayaan terhadap Pertamina se-Indonesia,” tutup Sugianto.

 

Hingga berita ini diturunkan, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki belum menyampaikan hasil penyidikan secara resmi kepada pihak keluarga. (Sumber: PWMOI Kuansing)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Pasca-OTT KPK Jangan Suka Mengambil Kepentingan, Akun Anonim di TikTok Sebar Disinformasi dan Adu Domba Tokoh Kuansing

Update Terbaru

FDSB Desak Kapolda Sumbar dan Pemda Usut Tuntas PETI, Nof Hendra: Jangan Ada Pembiaran

Update Terbaru

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Rantau Kopar Cek Perkembangan Jagung Pipil

Update Terbaru

Salahkan MBG penyebab Defisit Pendapatan, Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat,Desak Mendagri copot SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau

Update Terbaru

Reputasi Kampus UIN: Diduga Dosen dan Security Terkesan Lalai Dalam Pengawasan, Sorotan Tajam PWMOI Kuansing 

Update Terbaru

Sinergi Seragam dan Warisan: Polres Rokan Hilir Resmi Gunakan Tanjak dan Selempang Melayu

Update Terbaru

Hiasi Ramadan dengan Kepedulian, Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Update Terbaru

*PENUHI HAK BERIBADAH LAPAS NARKOTIKA RUMBAI FASILITASI IBADAH BAGI WBP BERAGAMA HINDU*