Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui bernama S alias J (37), sedang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat setempat dan keluarga pelaku.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Rumbai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNNP Riau

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak hanya itu, dari tas yang sebelumnya dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Pujud mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Sawaluddin)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

POLSEK BAGAN SINEMBAH DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAKUKAN PENGECEKAN PERTUMBUHAN JAGUNG PIPIL PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN RI*

Update Terbaru

Simpang Bangko Lumpuh Total: Solar Langka, Jalan Dicor, Sopir Saling Serobot, Polisi Gaib!

Update Terbaru

Kapolres Langkat Dampingi Kakorbinmas Polri Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Dan Tokoh Masyarakat*

Update Terbaru

Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rapat Virtual Arahan Dirjenpas tentang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Update Terbaru

Sidang Karhutla Helmi : Ahli Tegaskan Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana

Update Terbaru

Polantas Menyapa, Satlantas Polres Pelalawan Sahur Bersama dan Bagikan Sembako untuk Ojol

Update Terbaru

Kalapas Bengkalis Pimpin Langsung Razia Kamar Warga Binaan: Tak Ada Ruang untuk Peredaran Narkoba

Update Terbaru

Peringati HUT PIPAS ke-22 dan HBP ke-62, PIPAS Cabang Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Halal Bihalal dan Pertandingan Olahraga.