Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 12 April 2026 - 11:22 WIB

Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

ROKAN HILIR – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, sering terjadi transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Pujud IPDA Rendi Lopiga Tarigan, S.H., M.H. melaporkan kepada Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si. Selanjutnya, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 09.00 WIB, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang kemudian diketahui bernama S alias J (37), sedang berada di samping rumahnya di area perkebunan kelapa sawit.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun dan membuang sebuah benda ke tumpukan pelepah sawit.

Setelah dilakukan pengejaran sejauh kurang lebih 100 meter, petugas berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh aparat setempat dan keluarga pelaku.

Baca Juga:  DUKUNG ASTA CITA PRESIDEN, KAPOLSEK SINGINGI AKP AZHARI CEK LANGSUNG KEBUN CABAI 6.000 M² WARGA KEBUN LADO

Dari hasil penggeledahan di sekitar rumah, petugas menemukan 8 paket kecil diduga sabu, dua unit timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Tidak hanya itu, dari tas yang sebelumnya dibuang pelaku, ditemukan satu paket besar sabu beserta alat pendukung lainnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp4.884.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Pujud mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.

(Sawaluddin)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Perusakan dan Pencurian Sepeda Motor*    

Update Terbaru

*Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya, Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas*

Update Terbaru

Hangatnya Ramadhan 1447 H, Ditlantas Polda Riau Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Ojol Sambil Gaungkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Update Terbaru

Kapolres Rohil Bersama PJU Pantau Arus Balik Lebaran, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Update Terbaru

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aset SMKN 1 Badiri Senilai Rp436 Juta

Update Terbaru

Hiasi Ramadan dengan Kepedulian, Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Update Terbaru

Kisah Inspiratif Ashari Muhammad Maulana: Atlet Lari Asean Paragames yang Bakar Semangat Siswa SD Negeri 020 Tembilahan

Update Terbaru

Momentum Peningkatan Kinerja Kalapas Bengkalis Sematkan Tanda Kenaikan Pangkat Bagi Enam Pegawai