Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 20 Februari 2026 - 11:17 WIB

Polres Binjai Tangkap Dua Pemuda Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai, Polsek Binjai Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki *AQ als ANGGA (17) bersama HFF als HARIS (21)* sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk HONDA VARIO No. Pol BK 3290 RC.

Terjadinya kasus penggelapan, pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, kedua pelaku AQ bersama HFF mendatangi rumah M. Arifin (71) di jalan Durian Lk-VI Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, kota Binjai.

Kemudian kedua pelaku mohon kepada M. Arifin, selaku tetangganya untuk meminjamkan sepeda motor dengan alasan mengambil gaji nya.

Untuk meyakinkan permintaan AQ bersama HFF, kemudian M. Arifin menghubungi pemilik sepeda motor ibu Afsah (52) melalui handphone serta menanyakan “*AQ bersama HFF mau meminjam sepeda motornya*” lalu dijawab oleh ibu Afsah selaku pemilik sepeda motor “*Kasihkan Saja*”, selanjutnya bapak M. Arifin menyerahkan sepeda motor tersebut kepada kedua pelaku pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 wib.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji kedua pelaku saat meminjam sepeda motor, akan dikembalikan setelah selesai mengambil gajinya namun sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan.

Baca Juga:  Sambut Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Pra Ops Ketupat dan Berbagi Takjil di Tol Pekanbaru–Dumai

Merasa sudah dibohongi sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporannya.

Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Barat AKP Sulthoni, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penyelidikan oleh tim, didapatkan informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di rumahnya di jalan Durian Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat.

Saat itu juga tim dibawah pimpinan Reskrim IPDA Dzaky Raditya Wardana, S.Tr.K., berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tanpa perlawanan., Rabu (18/2/26) pukul 21.30 wib., terang AKP Sulthoni, SH.

Selanjutnya terhadap AQ dan AFF langsung diboyong kepolsek Binjai Barat beserta barang buktinya guna penyelidikan selanjutnya dan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dimaksud Pasal 486 UU 1/2023 dan 490,. ujar Kapolsek.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui kasi humas AKP Junaidi, Polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para pelaku kejahatan di kota Binjai., terang Kasi Humas.

Sumber : Humasresbinjai (19/2/26)

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Hiasi Ramadan dengan Kepedulian, Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Update Terbaru

KOTI MPC PEMUDA PANCASILA KOTA PEKANBARU BERBAGI TAKJIL GRATIS DI PENUTUP BULAN RAMADHAN

Update Terbaru

Dugaan Penyelewengan Dana BOS Masa Pandemi, Dua SMK Negeri Masuk Tahap Ekspose

Update Terbaru

Ikatan Putera Pekanbaru laksanakan pelantikan pengurus periode 2025-2030

Update Terbaru

*Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Pengemudi Ojek*

Update Terbaru

Rakor PAD di Kuantan Singingi: Bupati Minta OPD Inovatif dan Kolaboratif

Update Terbaru

Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing Sejak Dini

Update Terbaru

Hujan Deras Guyur Rokan Hilir, “Kado Sejuk” di Hari Kelima Ramadhan