Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:22 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aset SMKN 1 Badiri Senilai Rp436 Juta

Oplus_131072

Oplus_131072

*TAPANULI TENGAH* – VeranNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial HS (36) yang diduga melakukan pencurian aset di SMK Negeri 1 Badiri. 

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian materiil sekolah mencapai Rp436.015.000.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah saat melakukan pengecekan bangunan pasca-banjir pada Jumat (20/2/2026).

Kepala Sekolah SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, mendapati pintu besi teralis ruang praktik siswa dalam keadaan rusak akibat dijebol paksa.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pelaku menyasar sejumlah ruangan, mulai dari ruang administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana.

*Barang Bukti yang Hilang*

Berdasarkan laporan pihak sekolah, sejumlah aset inventaris negara yang hilang meliputi:

* 35 unit Laptop dan Chromebook (merek HP dan Asus).

* 21 unit Tablet Vava.

* 9 unit Mesin Jahit Industri Typical.

Baca Juga:  Pembacaan Ikrar dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Bengkalis

* 4 unit AC dan 1 unit Genset rakitan.

* 6 unit Infocus serta perangkat pemindai (scanner).

*Kronologi Penangkapan*

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif.

Melalui pengembangan alat bukti dan rekaman di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“HS kami amankan di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana mewakili Kapolres Tapteng.

Berdasarkan data kepolisian, HS merupakan seorang residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku beraksi secara tunggal atau melibatkan pihak lain dalam penyaluran barang hasil curian tersebut.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Puting Beliung Mengamuk di Padang Mutung, Dua Warung Milik Anggota Media “Rata dengan Tanah”

Update Terbaru

Kasubag TU Lapas Narkotika Rumbai Tinjau Langsung Batas Lahan Dan Jalan Inspeksi Keliling Pagar Sebagai Bagian Dari Penataan Area

Update Terbaru

Komitmen Berantas Halinar, Kalapas bengkalis Ingatkan Warga binaan untuk tidak melanggar

Update Terbaru

*Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba*

Update Terbaru

Ditlantas Polda Riau Hadiri Penandatanganan MoU RRI Pekanbaru Bersama Mitra Program Siaran

Update Terbaru

‎Kawasan Padat Penduduk di Sukaramai Jadi Sasaran Pertama Perbaikan Instalasi Listrik Gratis Pemko Pekanbaru ‎

Update Terbaru

PENGAMANAN LEBARAN DI LAPAS BANGKINANG DIPERKETAT

Update Terbaru

Wujudkan 15 Program Aksi Kementeri Imipas, Lapas Bengkalis Akselerasi Ketahanan Pangan Melalui Panen Raya dan Pemberdayaan Warga Binaan