Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:59 WIB

KPPU Kanwil I Terima Audiensi Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang

Oplus_131072

Oplus_131072

MEDAN- VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I menerima audiensi dari Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang yang diwakili oleh Ketua Umum, Dr. Ariman Sitompul, dan Sekretaris Jenderal, Rion Arios. Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas, di kantor KPPU Kanwil I.

Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan agenda utama eksplorasi potensi irisan antara rezim hukum persaingan usaha dan rezim tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam konteks perkara persekongkolan tender.

Dalam diskusi tersebut, dibahas bahwa persekongkolan tender sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 pada dasarnya merupakan pelanggaran administratif yang berorientasi pada koreksi struktur pasar dan pemulihan iklim persaingan.

Sementara itu, rezim TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 berfokus pada penelusuran serta perampasan hasil tindak pidana.

Kedua belah pihak mendiskusikan skenario di mana persekongkolan tender dapat beririsan dengan tindak pidana lain, seperti suap atau korupsi yang menjadi tindak pidana asal (predicate crime).

Dalam konteks tersebut, aspek persaingan usaha dan aspek TPPU dapat berjalan secara paralel dengan objek hukum yang berbeda, tanpa saling tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga:  Polres Binjai Kembali Grebek Dan Musnahkan Barak Narkoba Di Kecamatan Selesai*

Kepala Kanwil I, Ridho Pamungkas mengatakan bahwa KPPU menegakkan hukum persaingan untuk menjaga struktur pasar tetap sehat.

Apabila dalam suatu perkara terdapat indikasi tindak pidana lain di luar kewenangan KPPU, tentu hal tersebut menjadi domain aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ruang koordinasi yang kami bangun adalah pada pertukaran informasi dan penguatan pemahaman tipologi, bukan pada perluasan kewenangan masing-masing institusi.” ujar Ridho.

Audiensi ini juga membahas pentingnya pemahaman bersama terkait konsep beneficial ownership, potensi pengalihan aset, serta pola-pola yang dapat menjadi indikator awal adanya tindak pidana lain yang menyertai perkara persaingan usaha.

Namun demikian, ditegaskan bahwa KPPU tidak memiliki kewenangan penyidikan pidana maupun penelusuran aset dalam kerangka TPPU.

KPPU Kanwil I menyambut baik kehadiran Asosiasi Ahli Hukum Pencucian Uang sebagai mitra diskusi akademik dan profesional.

Ke depan, kedua pihak sepakat untuk membuka ruang koordinasi dan sharing informasi sesuai dengan kewenangan masing-masing, guna memperkuat ekosistem penegakan hukum ekonomi yang sehat, transparan, dan berintegritas.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik*

Update Terbaru

Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru

Update Terbaru

Sambut Mudik Lebaran, Ditlantas Polda Riau Gelar Sosialisasi Pra Ops Ketupat dan Berbagi Takjil di Tol Pekanbaru–Dumai

Update Terbaru

Di Bulan Ramadhan, Brimob Polda Sumut Hadir Berbagi Harapan Lewat Jum’at Berkah*+

Update Terbaru

Ngaku Anggota BNN 4 Bulan di Wisma, Pria Berinisial W.S. Diciduk BNNK Kuansing

Update Terbaru

Polres Rohil Gelar Olahraga Bersama Pererat Soliditas Dan Jaga Stamina Personel

Update Terbaru

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Update Terbaru

Keluarga Besar Lapas Narkotika Rumbai Mengucapan Marhaban Ya Ramadhan 1447 H,Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan