Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 11:49 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Labuhan Deli Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama APH dan BNNP Sumut

Labuhan Deli – VeranNews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli kembali memperkuat langkah deteksi dini dan mitigasi risiko gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) melalui pelaksanaan razia gabungan serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Selasa (22/9/2026).

Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WIB tersebut dilaksanakan di lingkungan Rutan Kelas I Labuhan Deli dengan melibatkan jajaran internal Rutan serta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.

Sebanyak 136 personel terlibat dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 66 personel internal Rutan Kelas I Labuhan Deli dan 70 personel eksternal.

Personel eksternal berasal dari Satuan Brimob Polda Sumatera Utara, Koramil 0201-10/Medan Marelan, Polsek Medan Labuhan, serta BNNP Sumatera Utara.

Kegiatan diawali dengan apel pengarahan yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan bersama Kepala Seksi Pelayanan Tahanan.

Baca Juga:  Kedekatan Polri dan Masyarakat: Polsek Benai Hadiri Tradisi Doa Padang, Dukung Kelancaran Musim Tanam Padi di Desa Banjar Benai

Dalam arahannya, petugas diberikan penekanan terkait pelaksanaan kegiatan agar tetap mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, ketelitian, serta profesionalisme selama proses penggeledahan dan tes urine berlangsung.

Usai apel, tim gabungan yang telah dibagi sesuai tugas melaksanakan penggeledahan pada sejumlah kamar hunian warga binaan.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah masuk maupun beredarnya barang-barang terlarang di dalam Rutan.

Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan indikasi maupun kepemilikan narkoba di dalam kamar hunian.

Namun, petugas mengamankan sejumlah barang terlarang non-elektronik maupun barang yang tidak diperbolehkan berada di dalam kamar hunian, di antaranya handphone, kepala charger, kabel charger, headset, sendok besi, benda tajam, mancis, dan alat cukur.

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

‎KPA Bersama Dinkes Pekanbaru Edukasi Pencegahan HIV/AIDS bagi Siswa SMP Negeri 1

Update Terbaru

*Polsek Binjai Kembali Grebek Sarang Narkoba Di Tandem Hilir*

Update Terbaru

Polsek Kuantan Mudik Tertibkan 17 Rakit PETI di Areal PT KTBM, Tegaskan Komitmen Berantas Penambangan Ilegal

Update Terbaru

Bidang Hukum Polda Riau Memberikan Sosialisasi Kepada Personil Polres Rokan Hilir Terkait Kuhp Dan Kuhp Terbar

Update Terbaru

Rutan Dumai Berikan Penghargaan Kepada Pegawai Teladan Triwulan 111

Update Terbaru

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Singingi Cek Pekarangan Bergizi Jagung & Kacang Tanah di Desa Petai Baru

Update Terbaru

Wujudkan Pemasyarakatan Berdampak, Kepala Lapas Pekanbaru Hadiri Penandatanganan MoU Kanwil Ditjenpas Riau dengan Pemkab Kepulauan Meranti

Update Terbaru

Hasil Join Operation : Lapas Bengkalis Bersama Polri ungkap peredaran Narkoba di Bengkalis