Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:08 WIB

Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu Diduga Terlibat Korupsi dan Bertentangan Dasar Hukum Surat Edaran Gubernur Riau

Indragiri Hilir,Verannews.com_-Diduga SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas terkesan melanggar surat edaran Gubernur Riau yang sudah termasuk sebagai dasar hukum yaitu tentang larangan pungutan di Sekolah dan Perpisahan.

Surat edaran ini yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Perihal ini, menjadi perhatian dan perbincangan publik yang mencuat di dunia pendidikan, sehingga timbul pertanyaan besar terhadap kinerja Penegak Hukum Kejari Inhil dan Tipikor Polres Inhil.

Menurut informasi, salah seorang wali murid SMKN 1 Tembilahan Hulu inisial “M” menyampaikan kepada awak media, SMKN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga melaku pemotongan dana bantuan pemerintah, dana Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (26/02/2026).

“Dana PIP bersumber bantuan dari pemerintah diduga telah dipotong Rp400.000 Pers Siswa oleh oknum Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu, bahkan, ada juga pungutan kepada wali murid 50.000 Per Siswa untuk acara perpisahan sekolah,” ucap M.

“Saya juga sebagai wali murid di sekolah SMK 1 Tembilahan Hulu, anak saya sekolah disana, ini saya mau berangkat menemui Kepala Sekolahnya bersama tim media,” kata M.

“Nanti, apa hasil konfirmasi kami bersama tim awak media terhadap Kepsek dan Komite SMKN 1 Tembilahan Hulu akan saya sampaikan nantinya,” kata lagi M.

Inisial M sebagai wali murid menyampaikan kembali, bantuan PIP sejatinya diperuntukkan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu oleh Kepsek SMK 1 Tembilahan Hulu,” katanya.

Lanjutnya, wali murid saya sendiri dan rekan saya sebagai wartawan telah melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah.

“Saat proses klarifikasi berlangsung, Kepsek SMKN 1 Tembilahan Huku Supriadi sempat mempertanyakan kelengkapan identitas wartawan, surat tugas dan kartu identitas pers,” ujar inisial M.

“Pada saat berdialog yang berlangsung, situasi berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai diduga sifat arogan Kepsek Supriadi dengan tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi,” ujar lagi inisial M.

Lanjutnya, saya dan tim awak media di lapangan juga melakukan konfirmasi terhadap komite Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu”Syaiful Asikin”.

“Komite mengungkap, adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan,” ungkap inisial M.

Menjadi sorotan tajam dari beberapa pihak Kelembagaan Organisasi Pers dan Masyarakat.

Pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Dalam kasus ini, jika Kepala Sekolah terbukti memotong dana PIP untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini harus diinvestigasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.

Baca Juga:  Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Rapat Virtual Arahan Dirjenpas tentang Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan

Jika biaya perpisahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak transparan, maka pemotongan dana PIP dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, yang secara tegas melarang seluruh pejabat untuk meminta ataupun menerima pungutan serta segala bentuk pemberian terkait jabatan.

Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung pada 25 September 2025.
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Catatan:

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU KPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi
yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara
dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas dan dalam upaya Konfirmasi Tipikor Polres Inhil dan Kejari Inhil. (Sugianto)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Lebih Dari Sekedar Ibadah, Tarawih Jadi Penyejuk Hati Warga Binaan Lapas Pekanbaru di Malam Pertama Ramadhan

Update Terbaru

Pegiat Lingkungan Sorot Tambang Sulawesi Tengah.

Update Terbaru

Lapanga Kogor Teluk Mega di penuhi Pengunjung

Update Terbaru

*Docomo Akui LDP, KPPU Percepat Pemeriksaan Kasus Keterlambatan Notifikasi Akuisisi*

Update Terbaru

Rutan Dumai berbagi berkah di Bulan ramadhan,” Rutan Dumai Bagikan Takjil kepada warga atau masyarakat ditempat.

Update Terbaru

Puasa Ke-7 Ramadhan 1447 H, Polres Rokan Hilir Konsisten Jalankan Progran Berubah Bersih-Beraih Ruma Ibadah Demi Kenyamanan Jema’ah

Update Terbaru

Rotasi Jabatan Di Polres Rohil , Kapolres Pimpin Sertijab Pejabat Utama Dan Kapolsek

Update Terbaru

Anggota Ditlantas Polda Riau Gagalkan Aksi Bunuh Diri Pria Bawa Anak, Respons Cepat Selamatkan Nyawa*