Pelalawan,- VeranNews.com..Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah menjadi pusat perhatian masyarakat setelah dua dokumen resmi negara yang membuktikan kepemilikan lahan seluas 2.050 hektar milik masyarakat desa tersebut diungkap ke publik.
Lembaga Cakra Indonesia (LCI) telah mengangkat kedua dokumen tersebut sebagai bukti bahwa negara telah menetapkan kebenaran tentang kepemilikan lahan tersebut.
Dokumen pertama adalah surat Wakil Bupati Pelalawan bernomor 591.1/TP/500, tertanggal 1 Maret 2002, yang ditandatangani oleh Abdul Anas Badrun.
Surat tersebut merupakan hasil kerja Tim Teknis Klarifikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor Kpts. 593.7/TP/I/2002. Tim tersebut telah melakukan survei dan klarifikasi atas permasalahan lahan antara PT. Musim Mas dengan masyarakat Desa Air Hitam.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat Desa Air Hitam terhadap lahan seluas kurang lebih 2.050 hektar terbukti berada di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas. Lahan tersebut masih ada dan berlokasi di sebelah selatan HGU perusahaan.
Dokumen kedua adalah surat Badan Pertanahan Nasional Pusat bernomor 540.1-732-D.1, tertanggal 29 Maret 2005, dengan sifat surat bertanda SEGERA. Surat ini ditandatangani atas nama Kepala BPN oleh Deputi Bidang Pengkajian dan Hukum Pertanahan.
Surat BPN Pusat tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tertanggal 27 September 2004. Dalam poin ketiga surat tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa tuntutan masyarakat Desa Air Hitam atas tanah seluas 2.050 hektar yang terletak di luar HGU Nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam.
Sekretaris Umum LCI, Tri Wahyudi, menegaskan bahwa kontradiksi antara pengakuan PT. Musim Mas dan hasil survei Tim Teknis Klarifikasi menjadi pertanyaan besar. “Kalau memang tidak mengelola, atas dasar apa land clearing dilakukan di sana? Ini pertanyaan yang wajib dijawab secara terbuka,” ujarnya.
Ketua Umum LCI, Sunggul Manalu, menyatakan bahwa kedua dokumen tersebut adalah produk hukum administrasi negara yang sah dan berlaku. “Tidak ada satu pun putusan pengadilan yang pernah membatalkan atau merevisi kedua dokumen tersebut hingga hari ini. Artinya secara hukum, perintah pengembalian lahan itu masih berlaku dan mengikat,” tegasnya.
Masyarakat Desa Air Hitam telah berjuang lama untuk mendapatkan hak mereka atas lahan tersebut. “Kami sudah berjuang lama. Sudah ada surat dari pemerintah, sudah ada surat dari BPN. Tapi tanah itu tidak pernah kembali. Kami tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” ungkap seorang warga Desa Air Hitam.
LCI menegaskan bahwa ketiadaan realisasi atas perintah dua dokumen negara ini bukan hanya persoalan agraria semata, melainkan juga merupakan bentuk kelalaian administratif negara yang berlangsung selama dua dekade dan merugikan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
Pertanyaan besar yang muncul adalah, mengapa selama 21 tahun tidak ada satu pun langkah konkret yang membuktikan bahwa perintah pengembalian lahan itu dijalankan? Apakah ada kekuatan yang lebih besar yang menghambat proses pengembalikan lahan tersebut?
LCI akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa hak masyarakat Desa Air Hitam atas lahan tersebut dikembalikan.
“Kami akan terus berjuang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak masyarakat dikembalikan,” tegas Sunggul Manalu.
Dalam edisi berikutnya, Ormas LCI akan mengulas babak baru yang semakin mengaburkan nasib lahan 2.050 hektar itu — ketika sebuah mediasi yang dipertanyakan kewenangannya justru menghasilkan kesimpulan yang berbalik dari apa yang telah ditetapkan negara selama ini.
(Sugianto)






















