VeranNews com…ROKAN HILIR – Guna menciptakan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) yang kondusif, Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hilir resmi menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026. Operasi kewilayahan ini dijadwalkan berlangsung mulai Senin, 8 Juni 2026.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Lantas Polres Rohil, AKP Luthfi Indra Praja, S.I.K., menegaskan bahwa operasi kali ini akan berfokus pada pendekatan edukatif, persuasif, serta penegakan hukum yang humanis namun tegas terhadap pelanggar lalu lintas.
9 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
Petugas di lapangan akan membidik sembilan jenis pelanggaran kasat mata yang berpotensi memicu kecelakaan maupun mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, antara lain:
Knalpot Brong: Kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Truk ODOL (Over Dimension): Kendaraan angkutan barang yang dimodifikasi tidak sesuai standar pabrik (menambah panjang rangka atau mengubah spek teknis).
Aksesoris Terlarang: Kendaraan pribadi yang nekat menggunakan sirine, rotator, maupun lampu strobe (strobo) yang tidak sesuai peruntukannya.
TNKB Non-Standar: Penggunaan plat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan dan spesifikasi teknis Polri.
Travel Ilegal: Kendaraan pribadi yang disalahgunakan untuk mengangkut penumpang secara ilegal (tanpa izin trayek resmi).
Alih Fungsi Angkutan: Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
Kendaraan Tidak Layak Jalan: Kendaraan umum atau penumpang yang dipaksakan beroperasi meski kondisinya membahayakan.
Pelanggaran Pemotor: Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
Parkir Liar di Area Wisata: Kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan hingga memicu kemacetan arus lalu lintas.
Imbauan untuk Mitra Kamtibmas dan Masyarakat
Melalui momentum ini, Polres Rokan Hilir mengajak seluruh mitra kepolisian, tokoh masyarakat, dan instansi terkait untuk ikut mengampanyekan tertib berlalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat Rokan Hilir untuk memeriksa kembali kelengkapan surat-surat kendaraan serta memastikan kendaraan dalam kondisi standar pabrik sebelum berkendara. Keselamatan di jalan raya adalah kebutuhan kita bersama,” ujar AKBP Isa Imam Syahroni.
Dengan dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 ini, diharapkan tingkat kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat, sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.
Rokan Hilir, 7 Juni 2026
Penulis: M. Sawal






















