Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:31 WIB

*Polres Dumai Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Pil Ekstasi, Seorang Pria Diamankan*

Verannews.com..DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi yang diduga berkaitan dengan transaksi di sebuah wisma di wilayah Kecamatan Dumai Kota. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IR (19) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal Oktober 2026 mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis pil ekstasi di sebuah wisma yang berlokasi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA di area parkir wisma tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 10 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,75 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pengungkapan awal, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari IR. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan IR di sebuah tempat karaoke di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.

Baca Juga:  Sentuhan Rohani di Balik Jeruji, Sattahti Polres Kampar Gelar Silaturahmi dan Tausiyah Sambut Ramadhan!

Dari tangan IR, petugas mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam. Berdasarkan laporan kepolisian, perangkat tersebut diduga menyimpan bukti transaksi terkait penjualan pil ekstasi.

Selanjutnya, IR beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Dumai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, IR dinyatakan negatif terhadap methamphetamine, amphetamine, dan tetrahydrocannabinol (THC).

Atas perbuatannya, IR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian diharapkan dapat membantu mengungkap dan mencegah peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Polisi Bersama Masyarakat

AKP Zaini Waluyo
Kasi Humas Polres Dumai
E-Mail: Polresdumai@gmail.com
No. HP: 0853-5625-1969
FB: Polres Dumai
IG: @humaspolresdumaiofficial
Info Pengaduan: 110

 

Vera

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kapolres Rohil Dan Personel Polres Rohil Bersama Berimob Gelar Sholat Jumat Dan Khutbah Di 3 Masjid Sebagai Cooling System Pasca Unras Di Panipahan

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Update Terbaru

*Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda*

Update Terbaru

Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Update Terbaru

Juara Tim Lomba Mancing Diraih Team 3 Humas Lapas Bengkalis Sempena HBP ke 62

Update Terbaru

Kanit PJR Tol Permai Pimpin Operasi Micro Sleep, Ingatkan Pengendara Utamakan Keselamatan*

Update Terbaru

‎ ‎Terpilih Secara Aklamasi, Zulfadri Pimpin LPMK Tuah Negeri Periode 2026- 2029 ‎

Update Terbaru

*Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke – 98 Tahun 2026*