Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:37 WIB

Majelis Komisi Nyatakan Para Terlapor Tidak Terbukti Melanggar Pasal 22 Dalam Perkara Tender Geomembrane PHR

Jakarta – VeranNews.com – Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para Terlapor tidak terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Putusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan perkara, dengan Majelis Komisi menyimpulkan bahwa bukti yang diperiksa tidak cukup untuk membuktikan dugaan persekongkolan tender.

Baca Juga:  Dari Senam hingga Penyerahan Hadiah: Lapas Bengkalis Semarakkan Kebersamaan Bersama Warga Binaan

Dengan demikian, para Terlapor dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999.

Putusan dibacakan pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.

Majelis Komisi dipimpin oleh Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis, dengan anggota Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Siaran pers resmi yang memuat informasi lebih lanjut mengenai perkara ini akan disampaikan kemudian.

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Update Terbaru

Warga Terharu, Jembatan Merah Putih Presisi Muara Petai Resmi Difungsikan

Update Terbaru

‎MTQ Kelurahan Sekip Bergulir, Camat Limapuluh Bidik Lahirnya Generasi Qurani

Update Terbaru

Usai Salat Tarawih, Lapas Kelas I Medan Gelar Tes Urine 105 WBP Bersama Polsek Medan Helvetia, Seluruhnya Negatif Narkoba

Update Terbaru

KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

Update Terbaru

Perkuat Sinergi, Lapas Bengkalis Sambangi BAZNAS Gagas Pembentukan UPZ

Update Terbaru

Bupati Suhardiman Amby: Persiapan MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026 Harus Maksimal

Update Terbaru

78 DARI 82 PERKARA MERGER DAN AKUISISI TERKAIT KETERLAMBATAN NOTIFIKASI, KPPU INGATKAN PELAKU USAHA PENUHI KEWAJIBAN PELAPORAN