Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 25 September 2026 - 07:37 WIB

KPPU Soroti Algoritma Harga Grab, Ingatkan Risiko Pelanggaran Persaingan Usaha

MEDAN – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan menyoroti penggunaan algoritma penentuan harga dalam bisnis transportasi daring.

KPPU mengingatkan Grab Indonesia agar penerapan teknologi tersebut tetap berada dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan advokasi dan Pelatihan Program Kepatuhan Persaingan Usaha bagi manajemen Grab Indonesia untuk regional Sumatera Utara (Sumut) dan sekitarnya, Kamis (24/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso, didampingi Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas. 

Dari Grab Indonesia hadir Chief of Public Affairs Tirza Munusamy, Director of West Indonesia Richard Aditya, dan Deputy Director Territory Strategy & Social Impact Clarina Andreny.

Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan, salah satu aspek regulasi yang perlu menjadi perhatian aplikator adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kesamaan harga di pasar digital tidak langsung dipandang sebagai pelanggaran. Praktik ini dianggap melanggar jika terbukti ada perjanjian, kesepakatan, komunikasi, atau koordinasi dengan pesaing untuk menetapkan harga,” ujarnya.

Untuk mencegah risiko tersebut, Ridho meminta manajemen tidak melakukan pertukaran informasi sensitif terkait strategi bisnis.

Selain itu, penggunaan algoritma penentuan harga perlu dievaluasi secara berkala.

KPPU juga menyoroti Pasal 25 terkait larangan penyalahgunaan posisi dominan.

Menurut Ridho, model bisnis ride-hailing merupakan ekosistem digital terintegrasi yang menuntut kehati-hatian dalam mengukur kekuatan pasar (market power).

“Penggunaan teknologi otomasi atau algoritma (pricing), harus disesuaikan secara ketat agar keputusan bisnis tidak memicu risiko pelanggaran aturan antimonopoli,” tutur Ridho menjelaskan.

Baca Juga:  *HUT Lalu Lintas ke-71 di Polda Riau, Polantas Perkuat Pengabdian untuk Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan*

Komisioner KPPU RI Budi Joyo Santoso mengatakan, KPPU memiliki mandat menjalankan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU, lanjutnya, berperan memberikan kepastian hukum, mendorong kebijakan pro-kompetisi, serta memastikan hubungan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan UMKM, termasuk mitra pengemudi, dapat berjalan secara adil, setara, dan menguntungkan kedua pihak.

“Platform transportasi daring mengalami perubahan, kini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat.

Transaksi digital yang terus tumbuh, penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dengan pengemudi, yang berstatus pengusaha mikro penting dilakukan,” ucapnya.

Menurut Budi, kondisi tersebut menuntut industri transportasi daring terus beradaptasi dengan model bisnis yang dijalankan agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Menanggapi hal tersebut, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi aturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.

Ia menjelaskan, manajemen Grab telah aktif mengikuti Program Kepatuhan Persaingan Usaha sejak 2021.

Program tersebut dilakukan melalui penyuluhan, sosialisasi, dan lokakarya secara luring maupun daring bagi seluruh karyawan.

“Dari konsistensi ini, Grab berhasil mendapatkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha pada 14 Desember 2023 dan menerima sertifikat pada 25 Maret 2026,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, KPPU meminta Grab Indonesia terus bertumbuh sekaligus memastikan kebijakan platform berjalan dalam koridor persaingan usaha yang sehat.

(Redaksi/Kamil Husein)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

*IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik*

Update Terbaru

Polres Kampar Tangkap Sepasang Kekasih, Miliki Sabu-sabu

Update Terbaru

*Satlantas Polrestabes Medan Tindak Tegas 29 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong*

Update Terbaru

*Polres Binjai Lepas Personil Yang Purnabakti Dengan Tradisi Kepolisian*

Update Terbaru

Kapolres Rohil Bersama PJU Pantau Arus Balik Lebaran, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Update Terbaru

Temuan Agus Flores, Menggemparkan Magelang, Ada Terbit IUP Tanpa Ada Houling Sendiri.

Update Terbaru

Kedepankan Aspek Kemanusiaan, Kalapas Pekanbaru Sepakat Selesaikan Kasus Pemerasan Oknum Wartawan Melalui Restorative Justice

Update Terbaru

Hangatnya Ramadhan 1447 H, Ditlantas Polda Riau Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Ojol Sambil Gaungkan Mudik Aman Keluarga Bahagia