Verannewescom –Meranti – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti masih mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bumi Meranti (Perseroda). Perkara yang berkaitan dengan pembangunan kandang sapi dan penggunaan dana operasional tahun 2023 tersebut, memasuki tahapan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Muhammad Ulin Nuha SH saat dikonfirmasi Jumat (29/5/2026), menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah menyerahkan dokumen dan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Daerah sejak ekspos perkara dilakukan pada Januari lalu.
Namun hingga kini, proses penghitungan kerugian negara disebut belum juga rampung. Menurut Ulin, dalam perjalanan audit tersebut, pihak Inspektorat sempat meminta tambahan kelengkapan dokumen serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap berkaitan dengan penggunaan anggaran di PT Bumi Meranti.
Permintaan tersebut, kata dia, telah dipenuhi oleh penyidik dan kembali diserahkan kepada auditor untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Hanya saja, dalam proses itu ditemukan persoalan lain yang cukup mendasar.
Sebagian penggunaan anggaran dalam kegiatan yang disidik disebut tidak memiliki dokumen pendukung maupun laporan pertanggungjawaban yang lengkap. Bahkan ada sejumlah dokumen yang diakui memang tidak pernah dibuat.
“Ada beberapa dokumen itu memang tidak ada. Tidak dibuat oleh mereka,”
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi persoalan serius dalam proses audit karena penggunaan anggaran negara seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Mr x, apabila suatu penggunaan anggaran tidak memiliki dokumen pendukung dan tidak dapat dijelaskan secara jelas, maka hal itu dapat menjadi dasar dalam menghitung kerugian negara terhadap anggaran yang digunakan.
“Kalau dokumennya memang tidak ada, kita anggap kegiatannya memang tidak jelas,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi di PT Bumi Meranti sendiri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk mendukung pengembangan usaha daerah.
Kini masyarakat masih menunggu hasil audit Inspektorat yang nantinya akan menentukan langkah lanjutan dalam proses hukum perkara tersebut.
Kendati demikian, untuk memastikan keberadaan dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti juga telah melakukan pemeriksaan langsung di kantor BUMD PT Bumi Meranti yang berada di kawasan Jalan Dorak, Selatpanjang.
Namun dari hasil penelusuran yang dilakukan, penyidik disebut tidak menemukan dokumen pertanggungjawaban sebagaimana yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam proses penyidikan yang terus berjalan, pihak kejaksaan juga menemukan adanya indikasi dugaan penggunaan dokumen fiktif pada sejumlah pengeluaran dana operasional BUMD PT Bumi Meranti.
Untuk memastikan dugaan tersebut, penyidik bahkan melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah toko tempat pembelian barang dan alat tulis kantor di Kota Selatpanjang yang tercantum dalam dokumen penggunaan anggaran.
Dari hasil pemeriksaan itu, salah satu pihak toko disebut menyatakan bahwa dokumen nota belanja yang diperlihatkan penyidik bukan diterbitkan secara resmi oleh toko mereka
Bahkan, nama yang tercantum sebagai pihak penandatangan dalam dokumen pembelian tersebut juga mengaku tidak pernah menandatangani nota sebagaimana yang ada dalam dokumen penggunaan anggaran BUMD.
Kasus ini pun mengingatkan publik terhadap salah satu perkara korupsi besar di Kabupaten Kepulauan Meranti beberapa tahun silam, yakni skandal dugaan korupsi dana hibah pembangunan Universitas Meranti yang juga sempat menyeret persoalan dokumen dan pertanggungjawaban anggaran.
Selain dugaan dokumen fiktif, penyidik juga menemukan ini Tim, Red Andi putra






















