Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:24 WIB

*PTPN IV Regional I Salurkan Bantuan TJSL Rp 706 Juta untuk Pembangunan Sosial Berkelanjutan*

*MEDAN* – VeranNews.com – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional I kembali menyalurkan dana bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Triwulan II Tahun 2026 senilai Rp 706.900.425 kepada 63 penerima manfaat.

Penyaluran bantuan ini ditujukan untuk mendukung berbagai sektor di Sumatera Utara, termasuk sekolah, tempat ibadah, serta lembaga dan organisasi yang berdampak sosial bagi masyarakat.

Penyerahan bantuan dilaksanakan secara seremonial di Aula Sawit Kantor PTPN IV Regional I Jl. Sei Batang Hari No.2, Medan, pada Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Functional Head Operation II, Fitra Rinaldy, dan Business Support Head, Ahmad Diponegoro, beserta jajaran Kepala Bagian di lingkungan PTPN IV Regional I.

Region Head PTPN IV Regional I, Rurianto, menegaskan bahwa program TJSL merupakan wujud komitmen BUMN untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kebijakan ini sejalan dengan prinsip bisnis perusahaan yang berfokus pada keseimbangan investasi terhadap People, Planet, dan Profit (3P).

“Sebagai BUMN, kami memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Program TJSL ini merupakan bentuk komitmen PTPN IV Regional I agar keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat bagi lingkungan sosial, ekonomi, maupun tata kelola yang terintegrasi dan berkelanjutan,” ujar Rurianto.

Baca Juga:  Sudah Dua Hari Sampah Menumpuk di Depan Pasar Moderen, Masyarakat Pertanyakan Kontribusi Pengelolaan Sampah..?

Guna memastikan penyaluran tepat sasaran, Rurianto menekankan bahwa pihaknya telah menerjunkan Tim Survei TJSL secara langsung ke lokasi objek.

Proses ini bertujuan untuk memvalidasi legalitas objek, memastikan tidak ada sengketa lahan, serta mengecek absah tidaknya kepengurusan pemohon.

Selain itu, PTPN IV Regional I secara tegas menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), di mana seluruh petugas tidak dibenarkan untuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para penerima.

Terkait transparansi penggunaan dana, penerima bantuan diharapkan dapat merealisasikan dana sepenuhnya sesuai dengan proposal yang diajukan.

Dan diwajibkan menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) paling lambat 30 hari setelah dana bantuan diterima.

Perwakilan penerima manfaat, Muhammad Iqbal Rosyid dari Yayasan Hayatuna Amalul Sholihin, menyampaikan apresiasinya atas bantuan perusahaan.

“Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk mewujudkan rencana pembangunan, baik untuk tempat ibadah, sekolah, maupun kebutuhan sosial lainnya.

Semoga PTPN IV Regional I senantiasa diberikan keberkahan dan kesuksesan,” tutur Iqbal.

Ke depan, PTPN IV Regional I mengharapkan dukungan dari masyarakat agar produktivitas dan kinerja perusahaan terus meningkat.

Dengan kinerja yang baik, Perusahaan akan mampu hadir berkesinambungan menyalurkan bantuan sosial untuk Masyarakat.
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Usai Salat Tarawih, Lapas Kelas I Medan Gelar Tes Urine 105 WBP Bersama Polsek Medan Helvetia, Seluruhnya Negatif Narkoba

Update Terbaru

Polsek Kampar Bantu Korban Angin Puting Beliung Lewat Bansos Jumat Barokah Bersama PT. Green Palma

Update Terbaru

Kecamatan Kuok Catat Sejarah Baru, Sabet Juara 2 Nasional Pelayanan Publik Ombudsman RI

Update Terbaru

Perketat Keamanan Kasi Kamtib Dan KPLP Pimpin Langsung Razia Rutin Blok Hunian

Update Terbaru

APEL IKRAR PEMASYARAKATAN, LAPAS BANGKINANG TEGASKAN KOMITMEN BEBAS HANDPHONE ILEGAL, NARKOBA, DAN PENIPUAN*

Update Terbaru

HPN 2026: Kapolda Riau Perkuat Sinergi “Green Policing” Bersama Insan Pers

Update Terbaru

Dr.suhardiman Amby AK.MM Resmi Pimpin PPM Riau Periode 2026–2031 diMusda Pekanbaru.

Update Terbaru

‎Ketum KONI Pekanbaru terpilih Reza Apresiasi Atlet Triathlon Pekanbaru ‎Boyong Medali Emas di Ajang Internasional Malaysia