Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:40 WIB

Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu dan pil Ekstasi

ROKAN HILIR – Komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan oleh jajaran Polsek Pujud. Pada Jumat (5/6/2026), Unit Reskrim Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Dusun III Suka Mulya, Kepenghuluan Teluk Nayang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial EI (41) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA FAHRUDIN AHMADI RAMBE, S.Pd dan tim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang saat itu berada di dalam mobil yang terparkir di belakang rumahnya,” jelas Kapolsek.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan memperlihatkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan serta surat perintah penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,54 gram serta 26 paket diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 13,80 gram yang disimpan di dalam tas sandang warna cokelat milik tersangka.

Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa beberapa plastik kosong, dua buah mancis, satu alat pipet (sendok), satu alat hisap (bong), uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp3.539.000, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan dalam aktivitas pelaku.

Baca Juga:  Pemeriksaan Tahap Satu: Kades Se-Kabupaten Diperiksa Kejari Terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun 2024

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai arahan dan ketentuan yang berlaku, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir untuk penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Pujud menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Pujud dan mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tegas Kapolsek.(M.sawal)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Jumat Pertama Ramadhan, Harapan Menggema dalam Sholat Jumat Berjamaah di Lapas Pekanbaru

Update Terbaru

Polres Kuansing Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga Melalui Jumat Berkah

Update Terbaru

Polsek Dumai Timur Ungkap Dugaan Kasus Penganiayaan, Seorang Pria Diamankan

Update Terbaru

Perkuat Integritas dan Pengawasan, Petugas Lapas Pekanbaru Ikuti Asesmen Satgas Kepatuhan Internal

Update Terbaru

Pengawasan dan Penertiban Berlanjut, Tim II Kanwil Ditjenpas Riau Sambangi Lapas Bengkalis

Update Terbaru

Optimalkan Reintegrasi Sosial: Ratusan Warga Binaan Lapas Bengkalis Terima Program PB dan CB

Update Terbaru

*Dari Helm SNI hingga Bibit Pohon, Polantas Karib Tebar Berkah Bersama Ojol Pekanbaru*

Update Terbaru

FORUM JAMSOS INGATKAN DIREKSI BPJS TK WASPADAI KETAHANAN DANA JAMSOS AKIBAT PERANG IRAN-AS