Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 4 Juni 2026 - 04:28 WIB

Polres Rokan Hilir Ungkap Peredaran Ekstasi, Seorang IRT Diamankan dengan 61 Butir Pil Diduga Narkotika

VeranNews.com..ROKAN HILIR – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti sebanyak 61 butir pil ekstasi berbagai merek.

Tersangka yang diamankan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 2 butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana pelaku.

Saat dilakukan interogasi, HSH mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang perempuan bernama J.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah tersangka di Jalan Kampung Tengah, Ujung Tanjung.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan JUMIARSIH di kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.

Dari bawah kasur di kamar tidur tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam sebuah botol plastik dan kantong plastik.

Baca Juga:  *Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu ke Jakarta, Seorang Mahasiswi Ditangkap*

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, dan 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan berjumlah 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti dan keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba (m.sawal)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadhan, Dansat Brimob Polda Sumut Pimpin Buka Puasa Bersama Personel Batalyon C

Update Terbaru

Subdit Kamsel Ditlantas Polda Riau Gelar Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas dan Bagikan Helm SNI kepada Pengguna Jalan

Update Terbaru

Dit Resnarkoba Polda Riau Nilai Desa Jake Kuansing, Polres Kuansing Tegaskan Kampung Tangguh Anti Narkoba

Update Terbaru

PT PCS Tidak Jauh Dari Pemungkiman Warga dan Sekolah, Izin Amdalnya Bisa Keluar, Apakah Ada Suap dan Kolusi..?

Update Terbaru

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Pawai Obor Dan Mobil Hias Dimalam Takbiran Ini Rutenya

Update Terbaru

Menghadir Acara Resmi Wako Agung Lepas Ribuan Peserta Fun Bike ” Pekanbaru Didorong jadi Destinasi Sport Tourism.

Update Terbaru

Under Cover Petugas Membuahkan Hasil*

Update Terbaru

Sidang TPP Lapas Narkotika Rumbai Bahas Usulan Program Pembinaan dan Integrasi WBP