Breaking News

Home / Update Terbaru

Senin, 18 Mei 2026 - 06:22 WIB

*Satu Pengedar dan Dua Pengguna Narkoba Diciduk Polres Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki sebagai pengedar narkoba dii wilayah hukum polres Binjai, Sabtu (16/5/2026).

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka sebagai pengedar dengan inisial *AP (26)*, desa Sei Semayang Kecamatan sunggal ditangkap di TKP, jalan Apel kelurahan Sukaramai kecamatan Binjai Barat pukul 15.00 wib.

Sedangkan *EY (26)*, desa tanjung ibus kecamatan secanggang bersama *AS (28)*, desa perdamaian kecamatan Stabat kabupaten langkat, diamankan oleh TIM pemburu Begal dibawah pimpinan IPDA Novriko Sijabat, S.H., saat melaksanakan hunting di jalan Megawati kecamatan Binjai Timur, pukul 19.00 wib ucap Katim.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

* Dari pelaku AP (26) diamankan barang bukti : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 3,01 gram, ‎1 (satu) buah kotak rokok surya (tempat menyimpan sabu) serta 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio dengan No.Pol : BK 5344 SY.

Baca Juga:  *Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda*

* Terhadap pelaku EY (26) & AS (28) diamankan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu, Berat Brutto : 0,59 gr, 1 (satu) unit Hp Merk Realme warna biru serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario BK 5856 IP.

Terhadap AP (26), EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Sedangkan terhadap EY (26) & AS (28) dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf A UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika., tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. tegas AKBP Mirzal.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Sidang Karhutla Helmi : Ahli Tegaskan Unsur Niat Jadi Penentu Pertanggungjawaban Pidana

Update Terbaru

Pengunjung Plaza Medan Fair Heboh, Seorang Wanita Jatuh Dari Lantai 4 Dan Meninggal Dunia

Update Terbaru

Kalapas Bengkalis Pimpin Langsung Razia Kamar Warga Binaan: Tak Ada Ruang untuk Peredaran Narkoba

Update Terbaru

Kapolres Rohil Bersama PJU Pantau Arus Balik Lebaran, Pastikan Lalu Lintas Aman dan Lancar

Update Terbaru

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Update Terbaru

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Pawai Obor Dan Mobil Hias Dimalam Takbiran Ini Rutenya

Update Terbaru

Sambut HBP Ke-62, Kalapas Bengkalis Resmi Buka Pekan Olahraga Pemasyarakatan Guna Perkuat Solidaritas dan Kreativitas

Update Terbaru

Dansat Brimob dan Karo Ops Polda Riau Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan di Desa Lubuk Agung