Breaking News

Home / Update Terbaru

Selasa, 21 April 2026 - 14:55 WIB

*Spesialis Curanmor Modus Kunci Letter T Beraksi, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Berhasil Melumpuhkan Pelaku*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penangkapan dilakukan Tim Cobra Polres Binjai pada Minggu, 19 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Gunung Semeru, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan.

“Korban bernama RAM memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2012 warna hitam dengan nomor polisi BK 2031 ACU di depan halaman ruko tempat usaha pangkas rambut milik korban.

Saat korban hendak pulang, sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau raib,” ujar AKBP Mirzal Maulana.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tim Cobra Polres Binjai bergerak ke lokasi keberadaan tersangka di Kecamatan Sunggal.

Baca Juga:  *Renpon Cepat Satresnarkoba Polres Binjai, Tindak Lanjuti Informasi Pengguna Narkoba Yang Meresahkan Masyarakat*

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, mengumpulkan Tim Cobra, kemudian Kanit Pidum Iptu Benjamin Silaban dan Panit Pidum Ipda Dzaky Raditya beserta tim langsung melakukan pengamanan.

AKP Hizkia Siagian menjelaskan, “Pada saat proses penangkapan dan pengembangan, tersangka DS melakukan perlawanan terhadap petugas.

Oleh karena itu, Tim Cobra memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur, dan akhirnya tersangka berhasil diringkus.”

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kunci T, satu buah mata kunci T, serta satu unit handphone merek Vivo berwarna hitam.

Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini tercatat dalam dua laporan polisi, yaitu LP/B/103/XI/2025/SPKT/Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara dan LP/B/148/III/2026/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara., ujar IPTU Azwir, SH, selaku kasi humas

Humasresbinjai

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Komitmen Berantas Halinar, Kalapas bengkalis Ingatkan Warga binaan untuk tidak melanggar

Update Terbaru

PENGAMANAN KETAT, KOMANDAN JAGA BERHASIL GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN NARKOBA

Update Terbaru

Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Update Terbaru

*Kapolres Binjai Beri Penghargaan Terhadap Tiga Personil Bhabinkamtibmas*

Update Terbaru

Titip Takjil, Titip Kasih: Program Ramadan Lapas Pekanbaru Disambut Antusias Keluarga Warga Binaan

Update Terbaru

polsek simpang kanan bersama pemerintah kecamatan dan masyarakat lakukan perbaikan sementara jembatan bagan nibung jelang arus mudik lebaran 2026

Update Terbaru

Perkuat Publikasi Digital, Polda Sumut Gelar Pelatihan Videografi dan Fotografi bagi Personel Humas

Update Terbaru

Polres Binjai Bekuk Remaja 15 Tahun Pencuri Motor di Langkat*