Breaking News

Home / Update Terbaru

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:52 WIB

KPPU Putus 97 Pinjol Bersalah, Denda Capai Rp755 Miliar dalam Perkara Penetapan Bunga*

*JAKARTA* – VeranNews.com – Bersama ini kami sampaikan informasi penting terkait pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia, yang telah dilaksanakan pada hari ini, 26 Maret 2026, di Jakarta.

KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin oleh Rhido Rusmadi sebagai Ketua Majelis Komisi, bersama M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota.

Putusan ini juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luasnya dampak terhadap masyarakat.

Baca Juga:  Polres Binjai Bersama TNI dan Pemko Binjai Laksanakan Patroli Bersama Di Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah

Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.

Dalam putusan, Majelis Komisi memutuskan antara lain:

1. Menyatakan Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

2. Menghukum Terlapor I sampai dengan Terlapor XCVII dengan total denda sebesar Rp755 miliar.

Tanggal Putusan: Kamis, 26 Maret 2026 Lokasi Sidang: Ruang Sidang Gedung R.B. Supardan, Jakarta.

Siaran pers resmi akan disampaikan kemudian.

Apabila dibutuhkan kutipan resmi atau wawancara lanjutan, kami siap membantu.

Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
Kamil Husein

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

POLSEK BAGAN SINEMBAH DUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL, LAKUKAN PENGECEKAN PERTUMBUHAN JAGUNG PIPIL PROGRAM ASTA CITA PRESIDEN RI*

Update Terbaru

Hak Jawab atas Pemberitaan Berjudul “Wow! Barang Masuk ke Koperasi di Dalam Lapas Pekanbaru Tanpa Pemeriksaan X-Ray, Kok Bisa?

Update Terbaru

Kuat Nya Diduga Selingkuh di Kuansing, Oknum Bripka AS Polisi Damasraya Digerebek Istri, Apakah Bakal Terancam Sanksi PTDH dari Propam

Update Terbaru

Motor Vario Di Parkiran Fitnes Kota Binjai Raib, Team Cobra Satreskrim Polres Binjai Gelandang Pelakunya Ke Mapolres Binjai*

Update Terbaru

Keluarga Besar SPBU No. 14.282.683 Tabek Godang Jl. SM. Amin, Gelar Buka Puasa Bersama

Update Terbaru

Empat Personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau Terima Penghargaan atas Aksi Kemanusiaan

Update Terbaru

Berbagi di Bulan Suci, Lapas Pekanbaru Gelar Bakti Sosial di Dua Panti Asuhan

Update Terbaru

Polres Rokan Hilir Ungkap 31 Kasus Narkoba Selama Mei 2026, Kapolres: Komitmen Selamatkan Generasi Bangsa dari Bahaya Narkotika