Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 4 Maret 2026 - 07:19 WIB

KPPU Agendakan Pemeriksaan Operator Seluler Jepang NTT Docomo Minggu Depan

Oplus_131072

Oplus_131072

JAKARTA – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan akan melakukan Pemeriksaan Pendahuluan terhadap NTT Docomo, Inc. pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Pemeriksaan tersebut diagendakan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari pihak Investigator KPPU.

Sebelumnya sidang telah terlaksana pada 24 Februari 2026, namun mengalami penundaan karena pihak NTT Docomo, Inc tidak menghadiri sidang tersebut.

Perusahaan yang berdomisili di Tokyo ini akan diperiksa dalam perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan kepada KPPU dalam mengambil alih saham Intage Holdings, Inc.Sebagai informasi, Docomo adalah operator seluler utama di Jepang dan anak usaha dari grup besar Nippon Telegraph and Telephone (NTT).

Ia merupakan salah satu pemain telekomunikasi terbesar di Jepang dengan basis pelanggan dan layanan digital yang luas.

Sementara Intage adalah perusahaan riset pasar dan data-analytics yang punya infrastruktur riset konsumen yang kuat di Jepang.

Baca Juga:  Hangatnya Ramadhan 1447 H, Ditlantas Polda Riau Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Ojol Sambil Gaungkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Docomo diketahui mengakuisisi mayoritas saham Intage pada Oktober 2023.

 

Memperhatikan kedua pihak memiliki kegiatan usaha langsung maupun tidak langsung di Indonesia, perusahaan tersebut berkewajiban untuk melaporkan atau menotifikasikan transaksi tersebut ke KPPU.

Mengingat perkara ini melibatkan pelaku usaha besar di Jepang, sesuai aturan perjanjian internasional antara Indonesia dan Jepang yang telah diratifikasi, KPPU telah memberitahukan perkara ini dan proses persidangan ini kepada JFTC sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang melalui KBRI di Tokyo.

Pemeriksaan atas Docomo minggu depan yang dipimpin Ketua Majelis Mohammad Reza bersama Anggota Majelis Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha ini, akan dilaksanakan di Kantor Pusat KPPU untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan alat bukti milik Investigator.

Jangka waktu Pemeriksaan Pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang telah terhitung sejak 24 Februari 2026.
*(Redaksi/KH)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Lapas Bengkalis Dukung Ketahanan Pangan, Sukses Tetaskan 200 Ekor Anak Ayam Secara Mandiri

Update Terbaru

Seleksi Calon Paskibraka Kampar Tahun 2026 Dimulai, 61 Laki-laki dan 27 Perempuan Lulus Tahap Pertama

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Bagikan sembako Untuk Kaum Dhufa Di Kecamatan Batu Hampar

Update Terbaru

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Update Terbaru

Kapolres Binjai Cek Kesiapan Kendaraan Dinas Menjelang Operasi Ketupat Toba 2026

Update Terbaru

Gotong Royong yang Menguatkan: Brimob Hadir Membangun Rumah Warga

Update Terbaru

*IPTU Erwan Maconda Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Dumai, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik*

Update Terbaru

Kapolsek Singingi Lakukan Pengecekan SPBU Logas Hilir Terkait Pemberitaan Media Online