Breaking News

Home / Update Terbaru

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:22 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Aset SMKN 1 Badiri Senilai Rp436 Juta

Oplus_131072

Oplus_131072

*TAPANULI TENGAH* – VeranNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial HS (36) yang diduga melakukan pencurian aset di SMK Negeri 1 Badiri. 

Aksi pencurian tersebut mengakibatkan kerugian materiil sekolah mencapai Rp436.015.000.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah saat melakukan pengecekan bangunan pasca-banjir pada Jumat (20/2/2026).

Kepala Sekolah SMKN 1 Badiri, Kardi Simanjuntak, mendapati pintu besi teralis ruang praktik siswa dalam keadaan rusak akibat dijebol paksa.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan bahwa pelaku menyasar sejumlah ruangan, mulai dari ruang administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana.

*Barang Bukti yang Hilang*

Berdasarkan laporan pihak sekolah, sejumlah aset inventaris negara yang hilang meliputi:

* 35 unit Laptop dan Chromebook (merek HP dan Asus).

* 21 unit Tablet Vava.

* 9 unit Mesin Jahit Industri Typical.

Baca Juga:  Lebaran Hari Kedua di Lapas Bengkalis: Gelombang Kunjungan Membludak, 2.385 Keluarga Padati Lapangan Serbaguna

* 4 unit AC dan 1 unit Genset rakitan.

* 6 unit Infocus serta perangkat pemindai (scanner).

*Kronologi Penangkapan*

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif.

Melalui pengembangan alat bukti dan rekaman di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

“HS kami amankan di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan,” ujar IPTU Dian Agustian Perdana mewakili Kapolres Tapteng.

Berdasarkan data kepolisian, HS merupakan seorang residivis yang baru saja menyelesaikan masa hukumannya.

Saat ini, HS telah ditahan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah pelaku beraksi secara tunggal atau melibatkan pihak lain dalam penyaluran barang hasil curian tersebut.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Dirlantas polda Riau Menunjukan kometmennya melalui Program’ Police Goes To School Dan Green Policing Pelajar Di SMP 16 Pekanbaru

Update Terbaru

Modus Baru Peredaran Narkoba: 680 Gram Sabu Diselipkan dalam Buku, Polda Sumut Bongkar Sindikat

Update Terbaru

*Polda Sumbar gelar makan bajamba bersama masyarakat, pelajar lepas pembangunan jembatan Bailey*

Update Terbaru

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai, melalui Jajaran Seksi Adm Kamtib pada hari ini.

Update Terbaru

Pemko Medan Cek Langsung Stok BBM, Pertamina Pastikan Pasokan Aman.

Update Terbaru

Kegiatan Sosial PWMOI Kuansing Ramadhan Berbagi, Serahkan Bahan Pokok Kepada Panti Asuhan Yatim Piatu

Update Terbaru

Apresiasi Kinerja dan Dedikasi lapas Bangkinang Gelar upacara Penyematan tanda kenaikan pangkat kepada 18 pegawai.

Update Terbaru

Polri Mengedukasi: Polsek Singingi Ingatkan Warga Tidak Menyalahgunakan BBM Subsidi