Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:47 WIB

KPPU Sidangkan Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power

*JAKARTA* – VeranNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi saham oleh PT ITM Bhinneka Power dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Sidang tersebut terkait Perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power.

Agenda sidang perdana berisi pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung.

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi sebagai anggota majelis.

Perkara ini bermula dari transaksi akuisisi pada 2023, di mana PT ITM Bhinneka Power mengambil alih 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset dengan nilai Rp6,5 miliar.

Transaksi tersebut dinyatakan efektif secara yuridis pada 21 September 2023.

Baca Juga:  Pelatihan Moralitas Bagi Warga Binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang memenuhi ambang batas nilai aset dan/atau penjualan gabungan wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif.

Dalam perkara ini, PT ITM Bhinneka Power seharusnya menyampaikan notifikasi paling lambat 2 November 2023.

Namun, KPPU baru menerima pemberitahuan pada 7 November 2023.

Dengan demikian, terlapor diduga terlambat selama tiga hari kerja dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di bidang energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan kegiatan utama pada pembangkit tenaga listrik konvensional terbarukan.

Usai mendengarkan pemaparan LDP dan memeriksa kelengkapan alat bukti, Majelis Komisi menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap LDP.

Perkembangan perkara ini selanjutnya akan ditentukan dalam tahapan pemeriksaan pendahuluan, sebelum Majelis Komisi memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan atau tidak.

*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Legalitas PT PCS: Pemda Kuansing Kenak Ulti Surat KIP UU No.14 Tahun 2008, Pratiksi Hukum Mendukung 

Update Terbaru

Peran Aktif dan Kekompakan Warnai Pertemuan Rutin DWP Lapas Pekanbaru

Update Terbaru

Personel Dit Samapta Polda Sumut Amankan Pemuda Bawa Samurai Saat Patroli di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan

Update Terbaru

Sigap Dan Humanis Kapolres Binjai Bantu Dorong Becak Motor Mogok

Update Terbaru

Pelayanan Ramadhan di Lapas Kelas IIA Pekanbaru: Ibadah Ditingkatkan, Pengamanan Diperketat

Update Terbaru

Buka Bersama Bupati Kuansing dan Wartawan, Media Bersinergi untuk Kemajuan Daerah

Update Terbaru

Mengenal Brimob Sejak Dini, Anak TK Belajar Disiplin dan Kebersamaan di Markas Polisi

Update Terbaru

Wujudkan Lapas Ramah Lingkungan, Warga Binaan Lapas Pekanbaru Dilatih Olah Sampah Jadi Pupuk Organik