Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 11 Maret 2026 - 08:50 WIB

Legalitas PT PCS: Pemda Kuansing Kenak Ulti Surat KIP UU No.14 Tahun 2008, Pratiksi Hukum Mendukung 

Kuantan Singingi,Verannnews.com- Upaya untuk tranparansi terkait legalitas Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), Sugianto Ketua Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi layangkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.

Dasar surat ini dilayangkan, bahwasanya PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibangun dan beroperasi diduga tidak jauh dari pemungkiman warga dan sekolah, sehingga nantinya akan berdampak terhadap lingkungan dan hajat orang banyak.

Sugianto, pada saat dikonfirmasi membenarkan terkait informasi ini, bahwasanya surat KIP UU No.14 Tahun 2008 secara resmi dilayangkan terhadap Dinas-dinas yang bersangkutan di Kuantan Singingi, Rabu (11/03/2026).

“Benar..! secara resmi saya sudah layangkan surat Keterbukaan Informasi Publik UU No.14 Tahun 2008, surat ini tertuju pada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, DPMPTSP dan Dinas Perkebunan Kuansing,” ucap Sugianto.

“Tujuan surat ini, saya mempertanyakan legalitas perusahaan, mempertanyakan hasil pemeriksaan oleh DLH dan kenapa Amdalnya bisa keluar, padahal perusahaan tersebut dekat denagn pemukiman warga,” ucapnya

“Karena UPL dan UKL dokumen lingkungan wajib bagi usaha skala besar atau kegiatan skala menengah harus kajian terhadap dampak lingkungan yang tidak besar ataupun kecil, namun tetap perlu dikelola dan di exspost,” kata Sugianto.

Lanjut Sugianto, kerana Dokumen UPL dan UKL ini menjadi dasar persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha, guna mencegah, memantau, serta mengurangi dampak negatif. Mengacu pada dasar hukum UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2021, dan serta PermenLHK No. 4 Tahun 2021.

“Sesuai dengan Pasal 131 ayat 2 berbunyi pengolahan limbah dan/atau fasilitas injeksi, daerah kajian injeksi yang menggambarkan lokasi sumur injeksi terkai dengan jarak terhadap sumur penduduk, badan air terdekat dan/atau Zona Konservasi air tarah,” kata lagi Sugianto.

“Sedangkan Pasal 457 yang berbunyi tentang mempertimbangkan jarak yang aman terhadap perairan garis batas pasang tertinggi air laut, kolam, rawa, mata air, sungai, sumur penduduk dan terletak di area penghasil limbah nonB3 yang tercantum dalam persetujuan lingkungan,” katanya.

Lanjutnya Sugianto, Permohonan surat tersebut mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menegaskan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

“Legalitas perusahaan berkemungkinan dalam kategori keterbukaan informasi publik, Informasi tentang badan hukum, termasuk perusahaan, sebagai mana informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, seperti akta pendirian perusahaan, anggaran dasar perusahaan dan Izin usaha perusahaan,” kata lagi Sugianto.

“Namun, ada beberapa informasi yang dikecualikan, seperti rahasia dagang (trade secret seperti strategi bisnis yang sensitif, informasi keuangan, data pribadi karyawan atau pelanggan dan informasi tentang rencana akuisisi atau merger,” katanya lagi.

Sugianto menyampaikan kembali, berdasarkan nomor surat disetiap surat-surat yang dilayangkan dengan nomor PWMOI/002/KIP/2026, isi surat meminta salinan legalitas perusahaan guna untuk transparansi.

Baca Juga:  Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal Beromzet Miliaran, 17 Orang dan 14 Ekskavator Diamankan

“Sesuai aturan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi maksimal 10 hari kerja. Jika tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi yang berada di Pekanbaru,” ungkap Sugianto.

“Publik dan masyarakat menunggu respons dan balasan surat dengan meminta salinan legalitas dari Dinas-dinas terkait di Kuantan Singingi, karena Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan konflik,” teranya.

“Jika informasi tersebut tidak dibuka ke publik dan diketahui masyarakat, maka bukan tidak mungkin persoalan ini berlanjut ke sengketa informasi bahkan berujung pada pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya Sugianto.

Diwaktu terpisah, Permintaan Keterbukaan Informasi Soal Perizinan Perusahaan Adalah Hak Publik, hal ini disampaikan oleh Rahmat Aminudin, S.H. Praktisi Hukum atau Advokat Konsultan Hukum.

“Menanggapi adanya permohonan keterbukaan informasi publik terkait legalitas perusahaan yang diajukan kepada beberapa dinas di Kabupaten Kuantan Singingi, praktisi hukum Rahmat Aminudin SH menilai langkah tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat yang dijamin oleh hukum,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat Aminudin yang juga berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat, masyarakat memiliki hak untuk meminta informasi kepada badan publik selama informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk perizinan usaha dan dokumen lingkungan.

“Dalam sistem hukum kita, hak masyarakat untuk memperoleh informasi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Melalui aturan ini, badan publik pada prinsipnya wajib memberikan akses informasi yang diminta masyarakat, sepanjang tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh dimaknai sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk transparansi dan kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Permintaan informasi seperti ini harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi dan transparansi. Jika semua pihak terbuka dan mengikuti mekanisme hukum yang ada, maka hal ini justru dapat memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Rahmat Aminudin juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perbedaan pendapat terkait informasi yang dapat dibuka atau tidak, maka hukum telah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui sengketa informasi.

“Apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau terjadi perbedaan pandangan, maka pemohon dapat menempuh jalur sengketa informasi melalui Komisi Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan secara proporsional dan sesuai aturan justru dapat mencegah kesalahpahaman serta menjaga hubungan yang baik antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

“Keterbukaan informasi publik, tentunya bisa juga untuk menyelesaikan permasalahan yang saat ini Informasi tersebut jadi perbincangan publik dan masyarakat, jika sesuai presedur, maka pemerintah harus mengabulkan dan menjawab permintaan isi surat.” Pungkasnya.(Tim)

 

Sumber: PWMOI Kuansing

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Hari Persaingan Usaha 2026: KPPU Tekankan Pentingnya Persaingan Sehat

Update Terbaru

Langkah Nyata Tingkatkan Pembinaan Bagi Warga Binaan, Lapas Pekanbaru Tanda Tangani MoU dengan Kemenag Kota Pekanbaru

Update Terbaru

Forum Lalu Lintas Bahas Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Riau Targetkan Perbaikan Jalan Rampung Sebelum Lebaran 2026

Update Terbaru

*Brimob Batalyon C Kawal Pembangunan Hunian Tetap dan Sementara di Batang Toru*

Update Terbaru

Panen Ikan Patin, kalapas Bengkalis Sukses Kembangkan Budidaya Perikanan Bersama Warga Binaan

Update Terbaru

Hiasi Ramadan dengan Kepedulian, Kalapas Bengkalis Gelar Buka Bersama Dan Santuni Anak Yatim

Update Terbaru

Bangun Kolaborasi untuk Pembinaan, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Strategis dari Ditjenpas Secara Virtual

Update Terbaru

Dapat Atensi Kapolri, Tim Gabungan Siap Bersihkan Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu