Breaking News

Home / Update Terbaru

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:36 WIB

Waduh..! 50 Dompeng di Tanah Kali, Diduga Sekeluarga Berlindung Terhadap Oknum DPRD Kuansing 

Kuantan Singingi,- Verannews.com_-Aktivitas Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) di wilayah Kuantan Singingi (Kuansing) tidak asing lagi sebagai bahan perbincangan oleh Publik dan Warga.

Bahkan, masyarakat beranggapan PETI ini sebagai penyambung hidup rumah tangga. Namun, disisi lain sebagian masyarakat beranggapan PETI ini diduga sebagai perusak alam dan bertentangan dengan UU Minerba.

Dalam pantauan awak media, diduga aktivitas PETI (Dompeng) di wilayah Desa Tanah Bekali Kecamatan Pangean, Provinsi Riau, diduga sudah beraktivitas sangat lama.

Menurut informasi, salah seorang warga yang tidak mau namanya disebutkan terhadap publik, diduga aktivitas PETI ini milik Oknum Anggota DPRD Kuansing Dapil 2 dan beserta keluarganya, Kamis (19/02/2026).

“Dompeng (PETI) diduga milik oknum anggota DPRD Kuansing Dapil 2 Ike Krisnawati, sabagian dompeng diduga milik eri dua rakit dan Isap dua rakit,” kata narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap publik.

Untuk memastikan informasi ini, awak media konfirmasi oknum anggota DPRD Kuansing Ike Krisnawati melalui via WhatsApp, Apakah benar dompeng (PETI) ini miliknya..?

“50 Dompeng (PETI) di Tanah Kali ko (ini), 50 indak (tidak), 30 lobia (lebih), ngapo (kenapa) punyo (punya) keluarga ambo (saya) nampak (terpantau),” ucap Ike Krisnawati.

Terkait perihal ini, awak media Konfirmasi Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring, S.H., dengan mengirim sebuah foto diduga aktivitas penambangan emas tampa izin.

“Terimakasih informasinya, akan kita tindak lanjuti,” terang IPTU Aman Sembiring, S.H.,

Untuk diketahui, PETI dapat juga menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri, erosi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.

Selain itu, PETI juga menimbulkan dampak sosial berupa konflik antar kelompok seperti penyerobotan lahan untuk aktivitas PETI, peningkatan kriminalitas seperti hasil PETI diduga untuk perjudian, narkotika dan prostitusi, serta mengancam hak asasi manusia melalui kerusakan lingkungan dan kesehatan.

Baca Juga:  Aula SMAN 4 Pekanbaru Bergemuruh, Ditlantas Polda Riau Gaungkan Keselamatan Lalu Lintas dan Green Policing Sejak Dini

Namun, disisi lain PETI juga dapat penyambung hidup masyarakat sebagai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan membuka lapangan kerja untuk warga yang mahir di bidang PETI, akan tetapi hal ini bertentangan dengan UU Minerba.

Terkait Informasi pelanggaran hukum PETI, tim media sudah mengetahui tentang aturan dugaan pelanggaran hukum PETI, mulai dari pekerja, penyediaan lahan, pembiaran dan penadah hasil PETI.

Aktivitas PETI menggunakan alat berat termasuk kategori kejahatan Pertambangan Tanpa Izin, yang dapat dijerat dengan ketentuan:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161:

Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.

3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

(Sugianto)

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Salahkan MBG penyebab Defisit Pendapatan, Jaringan Masyarakat Riau Berdaulat,Desak Mendagri copot SF Hariyanto sebagai Plt Gubernur Riau

Update Terbaru

Jelang Ramadhan, Ditreskrimsus Polda Sumut Sidak Pasar di Medan, Pastikan Stok dan Harga Bapokting Aman

Update Terbaru

Dibalik Muka Pening, Ternyata BKK Rp7,5 Miliar Cair dari Provinsi, Honor Sebagian Petugas MTQ Kuansing Diduga Belum Dibayar

Update Terbaru

*Tingkatkan Keamanan, Rutan Labuhan Deli Aktifkan Kembali Mesin X-Ray*

Update Terbaru

Kapolres Rokan Hilir Bagikan Sembako untuk Kaum Dhuafa di Tanah Putih Tanjung Melawan

Update Terbaru

Pelaksanaan Kegiatan Kebersihan/Kerja Bakti Insan Pemasyarakatan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 

Update Terbaru

*Rutan Kelas I Labuhan Deli Gelar Panen Raya, Implementasi 15 Program Aksi Kemenimpas*

Update Terbaru

Masuki Malam Ketiga Ramadhan, Kalapas dan Jajaran Kembali Tarawih Bersama Warga Binaan