Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 11 Februari 2026 - 11:04 WIB

*Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai berhasil mengamankan seorang tersangka wanita dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp112 juta.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak kejahatan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan Polres Binjai dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Mirzal Maulana.

Tersangka berinisial FW (32), seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan yang merupakan ART di rumah korban diduga mencuri perhiasan emas milik korban.

Kronologi kejadian bermula ketika korban, hendak mengambil gaji ke bank, mendapati perhiasan emasnya hilang dari dompet penyimpanan di dalam lemari.

Barang yang hilang terdiri dari 1 buah cincin emas bermata berlian (6 gram), 1 buah cincin emas bermata batu ungu (6 gram), 1 buah mainan kalung emas bentuk pintu Aceh (10 gram), dan 1 buah mainan kalung emas bentuk bulat (34,5 gram).

Baca Juga:  Semarak Ramadan, Go Sprint Go Green Seri VI Jadi Ajang Sportivitas Generasi Muda di Pekanbaru

Total berat seluruh emas 22 karat yang hilang adalah 56,5 gram. Dengan harga emas Rp1.984.000 per gram, total kerugian material korban mencapai Rp112.096.000.

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan proses penangkapan.

“Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di sekitaran Kelurahan Kartini.

Setelah penyelidikan, tim kemudian mengamankan tersangka di lokasi tersebut,” jelas Hizkia Siagian.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, 1 unit TV merk Aqua, dan 1 lembar STNK atas nama Rifaldi Anwar.

Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Binjai untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diproses dengan tuduhan pelanggaran Pasal 476 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Polisi masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” pungkas Hizkia Siagian melalui Kasihumas AKP Junaidi.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Forum Lalu Lintas Bahas Kesiapan Jalur Mudik, Ditlantas Polda Riau Targetkan Perbaikan Jalan Rampung Sebelum Lebaran 2026

Update Terbaru

Luar Biasa!!! duo pelajar putri dari SMAN 5 Pekanbaru mengukir prestasi ” Ajang Beladiri Sumatra Open

Update Terbaru

Ikatan Putera Pekanbaru laksanakan pelantikan pengurus periode 2025-2030

Update Terbaru

*Patroli Gabungan Tengah Malam di Belawan, Polisi Tekan Potensi Premanisme Hingga Tawuran*    

Update Terbaru

PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

Update Terbaru

Labuhan Deli, 12 Maret 2026 — Dalam rangka menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan bebas dari barang terlarang.

Update Terbaru

Hari Pers Nasional 9 Februari 2026: Pers, Hukum, dan Tanggung Jawab Menjaga Lingkungan.

Update Terbaru

*Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba*