Breaking News

Home / Update Terbaru

Rabu, 27 Mei 2026 - 14:23 WIB

*Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba*

 

*BINJAI* – VeranNews.com – Polsek Binjai Kota Polres Binjai menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja inisial *DS (43) & MPS (42)* di TKP jalan Kartika Eka Paksi Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5/26) pukul 04.00 wib.

Penangkapan terhadap DS (43) & MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari masyarakat di TKP, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan *DS (43)* dengan barang bukti :

“1 (satu) buah plastii asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi.

Ketika petugas menanyakan dari mana pelaku medapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat., terang pelaku

“Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baku Gg. Family Binjai Barat, Selasa pukul 06.30 wib pagi hari.

Baca Juga:  Semarak HBP ke-62, Lapas Narkotika Rumbai Tampil Aktif di Bazar UMKM UPT se-Riau

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :

“1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih.,

Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke satresnarkoba guna proses hukum selanjutnya, ucap Kapolsek Binjai Kota.

Dan untuk kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai, juga menyampaikan keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum polres Binjai, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui call center 110, ucap AKBP Mirzal.

humasresbinjai (27/5/26)
*(Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Rapim 2026, Kapolda Sumut Tegaskan: Jaga Marwah Institusi, Zero Pelanggaran Tanpa Kompromi

Update Terbaru

Go Sprint Go Green Seri V Membludak, Sorak Penonton Menggema di Jalan Thamrin

Update Terbaru

*Polres Binjai Amankan Tersangka Wanita Pencurian Emas Rp112 Juta*

Update Terbaru

Bobol Gudang Di Binjai Timur, Akhirnya Pelaku Diciduk Polres Binjai*

Update Terbaru

Di Balik Duka Laka Maut, Kepedulian Polisi Hadir untuk Keluarga Korban

Update Terbaru

Bersyukur ASN Kota Pekanbaru Terima 4 Hak Sekaligus, Terima kasih Bapak Walikota Pekanbaru.

Update Terbaru

Advokat SUGIANTO, S.H., M.H. Bersama Rekan-Rekan Memberikan Sembako Ke Panti Asuhan Al-ILHAM

Update Terbaru

Buka Bersama dan Santuni Anak Yatim serta Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian Hankam MPC Pekanbaru di Bulan Ramadhan