Breaking News

Home / Update Terbaru

Sabtu, 7 Februari 2026 - 07:22 WIB

*Polres Binjai Amankan Pencuri Mesin Kompresor AC Kemenag Binjai*

*BINJAI* – VeranNews.com – Polres Binjai kembali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang beraksi di lingkungan instansi pemerintah.

Kali ini, tersangka berhasil diamankan terkait kasus hilangnya empat unit mesin kompresor AC dari kantor Kementerian Agama Kota Binjai.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmen jajarannya dalam menjaga keamanan aset negara.

“Ini adalah bentuk tindakan tegas kami terhadap segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian di fasilitas negara,” ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai itu menjelaskan bahwa tersangka berinisial MI (41), warga Binjai Barat, diamankan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Apel II, Kelurahan Suka Ramai.

Keberhasilan ini, menurutnya, tidak lepas dari keterlibatan aktif warga.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai keberadaan tersangka.

Sinergi dengan masyarakat sangat kunci dalam pencegahan dan penindakan kejahatan,” jelas Mirzal.

Penjelasan teknis dan kronologi penangkapan dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bongkar Sindikat Penjualan Bayi, Enam Tersangka Diamankan*

“Tim Cobra melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi lokasi tersangka.

Setelah dipastikan, tersangka kemudian diamankan di Jalan Apel II,” kata Hizkia.

Hizkia memerinci bahwa dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa cincangan pembungkus tembaga dan cincangan tembaga itu sendiri, yang diduga merupakan hasil dari pembongkaran mesin kompresor AC yang dicuri.

Kasat Reskrim Polres Binjai juga memaparkan kronologi awal kejadian pencurian.

“Pelapor menghidupkan AC ruang kantor namun AC tersebut tidak dingin.

Saat dicek, mesin kompresor AC yang menempel di gedung sudah tidak ada lagi atau sudah hilang,” jelas Hizkia, merujuk pada laporan kehilangan satu unit merek Sharp, dua unit LG, dan satu unit Samsung.

Atas perbuatannya, tersangka MI dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas Polres Binjai, AKP Junaidi.
*(Redaksi/Kamil Husein)*

Share :

Baca Juga

Update Terbaru

Kapolres Konawe dan Bupati Konawe Didesak Segera Selesaikan Tapal Batas Pondidaha–Amongedo dan Lindungi Hak Ulayat Masyarakat Pondidaha

Update Terbaru

Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Kuansing Bersatu, Polres Kuansing Gelar Nobar Bersama

Update Terbaru

Bupati Kuansing: LKPJ 2025 Bukti Kerja Bersama, Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,31 Persen

Update Terbaru

WBP Nasrani Lapas Narkotika Rumbai Laksanakan Ibadah di Gereja Lapas dengan Penuh Sukacita

Update Terbaru

Polri Mengayommi: Kasat Narkoba AKP Hasan Basri Gelar Jum’at Berkah di Panti Asuhan.

Update Terbaru

Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Anggota Polisi Terbukti Langgar Kode Etik Profesi

Update Terbaru

Kasubag TU Lapas Narkotika Rumbai Tinjau Langsung Batas Lahan Dan Jalan Inspeksi Keliling Pagar Sebagai Bagian Dari Penataan Area

Update Terbaru

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Di Tangkap Polres Binjai